DPRD Padang Gelar Bimtek Pendalaman Tugas, Kupas Peraturan Tata Tertib dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
PADANG (30/10/2023) - Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani menilai, banyak ilmu dan pengetahuan baru diperoleh, pada pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) dan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD pada masa sidang III tahun 2023.
Menurut dia, selama Bimtek pendalaman tugas kali ini, materi yang disampaikan oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya serta disajikan secara menarik dan informatif.
"Sehingga, kegiatan Bimtek pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Padang kali ini, dapat kita ikuti dengan baik secara bersama-sama dari awal pembukaan sampai penutupan ini," ungkap Syafrial Kani
Diketahui, selama lima hari, tanggal 24 hingga 28 Oktober 2023, 45 orang DPRD Padang mengikuti Bimtek Pendalaman Tugas di salah satu hotel di Bukittinggi.
Baca juga: DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid
Bimtek ini, penyelenggaraannya oleh Universitas Tamansiswa Padang yang berkoordinasi dengan Badan Pengembangan SDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Syafrial Kani, untuk mengoptimalkan pemahaman dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota legistatif, seorang anggota DPRD tidak cukup dengan pembelajaran selama Bimtek pendalaman tugas ini saja.
Baca juga: DPRD Padang Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota ke-355, Ini Warga Penerima Penghargaan
"Kami berharap, kita semua dapat terus belajar melalui berbagai media dan sarana pembelajaran lainnya," harap Syafrial Kani.
"Tujuannya, meningkatkan pengetahuan dan kepekaan kita terhadap dinamika perkembangan kondisi masyarakat dan perubahan regulasi yang terjadi baik di tingkat daerah maupun nasional," tambahnya.
Baca juga: PJ Wako Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2024 ke DPRD, Selaras dengan Pusat dan Provinsi
Syafrial Kani juga berharap, kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam mencapai tujuan dan sasaran Pemko Padang dan pemerintah Republik Indonesia secara umum.
"Pada kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih pada para peserta yang telah mengikuti kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas ini dengan baik," ujar dia.
Baca juga: Ibunda Sekwan Padang Meninggal Dunia
Sementara, Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar mengungkapkan, penyelenggaraan kegiatan Bimtek ini didasarui pada aturan yang terdapat dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015.
Kemudian, UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2019.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lainnya, Permendagri No 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.
Terakhir, Peraturan DPRD Kota Padang No 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Padang No 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Padang dan beberapa aturan teknis lainnya.
"Tujuan dan manfaat kegiatan Bimtek ini adalah agar pimpinan dan anggota DPRD mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan terbaru yang terkait dengan tata tertib dan regulasi penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ungkap Hendrizal Azhar.
"Tujuan lainnya, agar pimpinan dan anggota DPRD memiliki pemahaman tentang bagaimana menyikapi kondisi politik terkini, sesuai dengan peraturan perundangan," tamah dia.
Menurut Hendrizal Azhar, tema yang diusung dalam Bimtek kali ini adalah "Optimalisasi pemahaman Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kemudian, Pelaksanaan Perpres No 53 Tahun 2023 terhadap Prinsip Efisiensi, Efektivitas, Kepatutan, Kewajaran dan Akuntabilitas.
Dikatakan Hendrizal Azhar, materi dan narasumber Bimtek ini, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 133 Tahun 2017.
Dalam aturan ini disebutkan, narasumber dalam acara pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD berasal dari kementrian dalam negeri serta pakar atau akademisi.
Sedangkan materi yang diangkat pada tema Bimtek kali ini adalah optimalisasi pemahaman PP No 12 Tahun 2018.
Lalu, Sosialisasi Ranperda dan Peraturan Daerah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900 Tahun 2023).
Selanjutnya, fungsi anggaran DPRD terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan kepala daerah.
Selain itu, pelaksanaan Perpres No 53 Tahun 2023 terhadap Prinsip Efisiensi, Efektivitas, Kepatutan, Kewajaran dan Akuntabilitas dan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Bimtek ini dilaksanakan dengan pendekatan andragogi. Penyampaian materi oleh pengajar atau narasumber yang ahli dibidangnya, presentasi dan dilanjutkan dengan diskusi antara peserta dan narasumber," beber Hendrizal Azhar.
Andragogi adalah proses untuk melibatkan peserta didik dewasa ke dalam suatu struktur pengalaman belajar.
Istilah ini awalnya digunakan Alexander Kapp, seorang pendidik dari Jerman, pada tahun 1833 dan kemudian dikembangkan jadi teori pendidikan orang dewasa oleh pendidik Amerika Serikat, Malcolm Knowles. (adv)
Editor: Mangindo Kayo
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024