DPRD Padang Sahkan Ranperda PPA Tahun 2022, Realisasi Target PAD dan Belanja Daerah jadi Sorotan
PADANG (8/7/2023) - DPRD Padang sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun 2022 jadi peraturan daerah (Perda) No 7 Tahun 2023 pada rapat paripurna yang digelar Jumat (7/7/2023)malam.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dapat menerima disertai sejumlah catatan terhadap Ranperda PPA Tahun 2022, usai penyampaian pandangan akhir di rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani itu.
Baca juga: DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid
"Kita minta Pemko Padang, menindaklanjuti semua catatan yang diberikan. Semuanya adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Padang," tegas Syafrial Kani usai mengetok palu tanda disetujuinya Perda PPA Tahun 2022 ini.
Dikatakan, nota pengantar Ranperda PPA ini disampaikan Wali Kota Padang, Hendri Septa pada DPRD Padang dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Kemudian, dilakukan pembahasan oleh empat panitia khusus (Pansus) dengan serangkaian agenda pembahasan.
Baca juga: DPRD Padang Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota ke-355, Ini Warga Penerima Penghargaan
Mayoritas fraksi di DPRD Padang yang menyetujui Ranperda PPA ini, memberikan catatan terkait organisasi perangkat daerah (OPD) yang jadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD), namun belum mencapai target sebagaimana telah dibebankan.
Bersama Syafrial Kani, ikut hadir pimpinan DPRd Padang lainnya yakni Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekwan, Hendrizal Azhar.
Baca juga: PJ Wako Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2024 ke DPRD, Selaras dengan Pusat dan Provinsi
Sedangkan dari eksekutif, hadir Wawako Padang, Ekos Albar, Plt Sekdako, Arfian, jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya serta anggota DPRD Padang lainnya.
Dalam rapat paripurna itu, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Gabungan Ranperda PPA Tahun 2022, Ilham Maulana mengatakan, berdasarkan pointers hasil pembahasan, sejumlah saran dan rekomendasi telah disepakati.
Baca juga: DPRD Padang Gelar Paripurna KUA-PPAS Padang 2025, Fokus ke Infrastrukur, Pendidikan dan Kesehatan
Di antara yang jadi catatan, yakni capaian PAD pada tahun anggaran 2022 hanya sebesar 83,57% atau Rp612,831 miliar lebih, dari target sebesar Rp733,347 miliar lebih.
Usai hasil pembahasan Pansus dibacakan, masing-masing fraksi di DPRD Padang menyampaikan pandangan akhir terkait Ranperda PPA Tahun 2022.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Ranperda Pencabutan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan LPP APBD 2023
Fraksi PAN, melalui juru bicaranya Faisal Nasir mengutip laporan hasil pembahasan Pansus I yang menyorot realisasi serapan APBD paling rendah adalah Kecamatan Nanggalo dengan realisasi 74,34 persen.
"Dianggarkan Rp14,127 miliar lebih, realisasi Rp13,327 miliar lebih. Bersisa sekitar Rp800 juta. Ini perlu jadi perhatian dan harus dikaji mendalam, dimana kendalanya sehingga didapatkan solusi terbaik untuk ke depannya," ungkap Faisal.
Fraksi PAN juga menyorot realisasi pendapatan Bapenda paling rendah dibanding OPD/BUMD lainnya, yaitu 78,5 persen. Target Rp561 miliar lebih, realisasi hanya Rp440 miliar lebih.
"Fraksi PAN meminta Bapenda untuk tegas, lahirkan inovasi agar potensi pajak tergarap optimal. Sedangkan terkait penghapusan piutang PBB sebesar Rp233 miliar, perlu ditempuh opsi terbaik dan fraksi PAN mendorong pimpinan DPRD melakukan komunikasi intensif dengan wali kota," tegasnya.
Di samping itu, Fraksi PAN juga menyorot program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase cukup banyak dianggarkan yaitu Rp32 miliar lebih. Termasuk program pengelolaan Sumber Daya Air sebesar Rp15 miliar lebih.
"Namun realita di lapangan, persoalan banjir pada titik-titik tertentu tetap terjadi seperti tidak teratasi. Karena itu, fraksi PAN setuju dengan rekomendasi Pansus III DPRD Kota Padang, agar OPD terkait meningkatkan pengawasan terhadap pengendalian banjir, dan mencari tahu penyebabnya sekaligus solusi ampuh agar persoalan 'rutin' itu tidak terjadi lagi di kemudian hari," pungkasnya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Rafdi mengatakan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran APBD per 31 Desember 2022, dapat terlihat bahwa pengelolaan keuangan daerah disektor PAD seperti kehilangan kendali.
Hal ini terlihat pada rendahnya pencapaian PAD pada tahun 2022 sebesar Rp612,8 miliar, jika dibanding dengan target PAD pada revisi RPJMD tahun 2020-2024 sejumlah Rp1,043 triliun atau mengalami defisit lebih dari Rp400 miliar.
"Ini berimplikasi terhadap berkurangnya volume kegiatan pembangunan daerah dan kualitas layanan publik," tegasnya.
Dikatakan, keadaan seperti ini, tentu jadi catatan penting terhadap kinerja Sekretariat Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan evaluasi terhadap belum kuatnya kepemimpinan kepala daerah sebagai pengendali keuangan daerah.
Jika diurai lagi realisasi PAD dari sektor pajak dan restribusi daerah, ungkap Rafdi, maka akan tergambar bahwa pencapaian pajak daerah dari target sesuai dengan revisi RPJMD sebesar Rp777,84 miliar hanya tercapai Rp438,18 miliar atau sekitar 56,3%.
Sementara, target restribusi daerah pada revisi RPJMD sebesar Rp125,46 miliar, tercapai hanya Rp41,26 miliar atau tercapai sebesar 32,9%.
"Ini tentu mengambarkan kegagalan Pemko Padang dalam mencapai target yang sudah ditetapkan bersama dalam revisi RPJMD kota Padang," ungkapnya.
Beranjak dari pencapaian PAD tahun 2022 tersebut, jelas Rafdi, maka kedepan Pemko Padang harus sangat berhati-hati melakukan pengelolaan keuangan daerah agar kendali keuangan daerah, baik berupa pengeluaran dan pemasukan dapat terkontrol dengan baik.
"Kegagalan dalam mencapai target PAD semestinya jadi evaluasi penting bagi saudara wali kota dalam penempatan kepala OPD yang andal dan berkualitas."
"Saudara wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian semestinya menempatkan seseorang sesuai dengan kapasitasnya (the right man on the right place). Ahli keuangan serahkanlah kepada ASN bidang keuangan, begitupun bidang yang lainnya. Apabila aparatur kita tidak punya kompetensi yang sesuai, maka tentu saja hasilnya tidak akan seperti yang diharapkan," pungkasnya.
Fraksi PKS juga menyoroti Belanja Daerah. Menurut F-PKS, pertumbuhan belanja harus diikuti dengan pertumbuhan pendapatan yang seimbang. Jika tidak, dalam jangka menengah dapat mengganggu kesinambungan dan kesehatan fiskal daerah.
Belanja infrastruktur sebagai komponen terbesar belanja modal daerah, yang semula pada Revisi RPJMD ditetapkan sebesar Rp720 miliar kemudian diturunkan pada APBD Murni 2022 jadi Rp554,9 miliar, terus diubah lagi pada perubahan APBD jadi Rp473,7 miliar.
"Ternyata, hanya mampu direalisasikan sebesar Rp392,9 miliar. Hal ini tentu berdampak terhadap banyaknya rencana pembangunan infrastruktur strategis kota yang tidak terealisasi," urainya.
Selanjutnya, jika dilihat rencana belanja daerah pada revisi RPJMD sebesar Rp2,98 triliun dengan realisasi belanja daerah pada LKPD APBD 2022 sebesar Rp2,25 triliun, maka terlihat perbedaan yang jauh.
"Selisih kurang belanja APBD tahun 2022 akan berdampak atau berpengaruh terhadap pencapaian target kinerja tahun 2022," kata Rafdi.
Dikatakan, menurunnya alokasi APBD Padang, tentu menyebabkan daerah harus mengencangkan ikat pinggang atau melakukan efisiensi anggaran atau refocusing, agar proses pembangunan tetap dapat dilanjutkan.
"Penurunan APBD ini sudah seharusnya lebih mengingatkan kita, bahwa Padang tidak mungkin terus hanya mengandalkan pendapatan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat. Kita harus putar otak untuk mencari sumber-sumber penerimaan lain, agar target RPJMD dapat tercapai," tegas dia.
Sementara itu, Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem, menyorot akses jalan menuju Mall Pelayanan Publik yang sangat buruk. Untuk itu, harus dibenahi agar pelaksanaan kegiatan masyarakat bisa terpenuhi secara maksimal.
"Kepada Dinas PUPR melakukan koordinasi yang intens terhadap kontraktor supervise dalam pelaksanaan pekerjaan, agar mutu dan waktu pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan tepat waktu, agar perencanaan sesuai dengan pelaksanaan serta azaz manfaatnya tercapai," katanya.
Dikatakannya, dinas teknis di lingkungan Pemko Padang selalu perhatikan pekerjaan terkhususnya pekerjaan infrastruktur yang berkelanjutan di bawah koordinasi Bapeda, agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kepada wali kota cq Dinas Perdagangan, diminta untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Raya, untuk penyelesaiannya agar mendapatkan hasil yang maksimal semestinya melibatkan semua stekholder di Pemko Padang," imbaunya.
"Kepada Walikota cq Dinas Perdagangan diminta untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pemberlakuan SK Walikota No 438 yang saat ini menjadi polemik para pedagang di Pasar Raya," pungkasnya.
Ditegas Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem, di penghujung jabatan Kepala Daerah ini setiap OPD dan Dinas agar mengejar ketertinggalan terhadap Progul Walikota terkhususnya pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru).
"Setiap OPD penghasil PAD di Pemerintah Kota Padang, agar serius dalam bekerja maksimal dalam mencapai target, berharap jangan terjadi pengurangan target lagi di APBD perubahan," tutupnya.
Bentuk Akuntabilitas
Sementara itu, Wakil Walikota Padang Ekos Albar mengatakan, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
Dalam laporan pertanggungjawaban, terang dia, disampaikan memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktivitas Pemerintah Kota Padang selama tahun 2022 serta posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
Terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Terhadap pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang, Ekos Albar mengatakan, menyampaikan terimakasih dan penghargaan pada pimpinan dan para anggota dewan yang telah memberikan persetujuan disertai catatan-catatannya.
"Kepada kepala SKPD, saya perintahkan untuk memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan, baik dalam proses pembahasan saat rapat kerja dengan Pansus dan pandangan akhir raksi-fraksi DPRD yang telah kita dengar bersama tadi," tegas dia.
Menurut Ekos, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tersebut, merupakan laporan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Sumbar.
"Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK RI kembali lagi memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang tahun 2022 yang merupakan kesepuluh kalinya dengan menerimanya sembilan kali berturut-turut," ungkap dia.
Opini WTP, menurut Ekos, merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah. Capaian ini merupakan prestasi Pemko Padang yang juga didukung penuh DPRD Kota Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah tentunya. (adv)
Editor: Mangindo Kayo
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024