Hasil CAT Calon KPU Sumbar 2018: Gebril Daulay dan Afriendi Masuk Peringkat 10 Besar Calon KPU Non Komisioner
VALORAnews - Tenaga Ahli KPU RI, Gebril Daulay memperoleh nilai tertinggi pada computer assisted test (CAT) calon anggota KPU Sumbar periode 2018-2023 yang digelar Rabu (7/3/2018) di kampus Universitas Putra Indonesia (UPI). Mantan jurnalis ini meraih skor nilai 86,69. Nilai ini merupakan satu-satunya yang melebihi angka 80 dari 49 peserta yang mengikuti ujian tulis yang digelar di laboratorium komputer UPI itu.
Di kelompok lima besar dalam pengumuman yang langsung ditempel di lokasi usai ujian, secara berurutan diduduki anggota KPU Agam 2013-2018, Izwaryani dengan nilai 76,75, Aermadepa (anggota Bawaslu Sumbar 2013-2018, 75,02), Fikon (anggota KPU Sumbar 2013-2018, 74,48) dan Taufiqqurahman (Ketua KPU Sijunjung 2013-2018, 73,78).
Sedangkan di kelompok 10 besar, Afriendi merupakan satu-satunya calon yang lolos seleksi dengan latar belakang bukan anggota KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bersama Gebril Daulay. Afriendi yang merupakan wakil ketua KPID Sumbar itu, berada di peringkat ketujuh. Sementara, peringkat keenam ditempati anggota KPU Padangpanjang 2008-2013, Taufik.
Di peringkat kedelapan ditempati Yuzalmon (anggota KPU Payakumbuh 2013-2018), peringkat sembilan, Riswandy (anggota KPU Pessel 2013-2018) dan kesepeluh M Sjahbana Sjams, anggota KPU Padang 2008-2013 yang kini tengah bertugas sebagai fasilitator dana desa Kemendes di tingkat Kabupaten Padangpariaman.
Baca juga: Surat Suara PSU DPD Sumbar Dicetak pada 3 Percetakan, Surya: Kotak Suara Telah Didistribusikan
Pada masa pendaftaran, terdapat 88 orang pelamar yang memasukan dokumen persyaratan. Sebanyak 51 orang dinyatakan lulus administrasi oleh panitia seleksi yang diketuai Prof Yuliandri itu. Dari 51 calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tersebut, hanya 49 orang yang mengikuti ujian tertulis.
Ketua timsel anggota KPU Sumbar, Yuliandri menjelaskan, dari 37 orang yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi itu disebabkan syarat usia (kurang dari 35 tahun) sebanyak 21 orang, dokumen tidak lengkap 13 orang, tidak mempunyai kompetensi kepemiluan 2 orang serta syarat pendidikan (belum S1) 1 orang.
Baca juga: KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat
Tahapan selanjutnya, sesuai Peraturan KPU No 7 Tahun 2018 yakni menjalani ujian psikologi. Kemudian, dilanjutkan dengan ujian kesehatan dan terakhir wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi tanggapan masyarakat.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PHSB Kirim 30 Peserta Ikuti Asean Seminar and Forum Edu Tourism di Malaysia
- Mahyeldi Terima Kunjungan Balasan Dubes Australia, Penerbangan Langsung ke Mentawai jadi Target
- Unesco Akui Naskah Tambo Imam Bonjol dan Pabrik Semen Padang jadi Ingatan Dunia untuk Asia Pasifik
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan