Figurnews Dipolisikan Perwira Lantamal II Padang, Yal Azis: Saya Ditanya Keabsahan Perusahaan

Selasa, 27 Februari 2018, 14:57 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Figurnews Dipolisikan Perwira Lantamal II Padang, Yal Azis: Saya Ditanya Keabsahan...
Ketua SMSI Sumbar, Syahrial Azis saat memberikan keterangan di Ruangan Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, terkait laporan seorang perwira menengah Lantamal II Padang terhadap media siber figurnews.com, Senin (26/2/2018). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat, Syahrial Aziz, Senin (26/2/2018), dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana tanpa hak menstribusikan dan atau mentranmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, melalui portal berita figurnews.com.

"Saya dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai Ketua SMSI Sumbar. Pertanyaan seputar keabsahan figurnews.com dari sisi perusahaan. Bukan masalah isi berita yang berjudul, Ferianto Gani Sang Pengusaha Terindikasi Manfaatkan Oknum Militer," ungkap Syahrial Azis dalam siaran pers yang diterima, Selasa (27/2/2018).

Ditegaskan Yal Azis, demikian dia karib disapa, memenuhi panggilan polisi ini merupakan kewajiban dan tanggungjawab moral untuk melakukan pembelaan terutama media tersebut telah jadi anggota SMSI Sumbar. Sebagai media siber, tegas Yal Azis, figurNews.com sudah berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers.

"Memenuhi panggilan penyidik Polda Sumbar ini, tak hanya masalah ketaatan sebagai seorang warga negara terhadap undang-undang, tetapi juga untuk memberikan bantuan moral terhadap pemilik media online Yuarman yang akrab disapa Andre Figur, yang dilaporkan ke polisi terkait pemberitaan di medianya," terang Yal Aziz yang selama pemeriksaan didampingi Novermal Yuska (Sekretaris SMSI Sumbar,).

Baca juga: Sidik Kasus Delik Pers, Rahmat Wartira: Polda Sumbar Tak Lagi Hormati UU Pers

Dijelaskan Yal Azis, dirinya memberikan keterangan sebagai Ketua SMSI Sumbar di Ruangan Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai rujukan pasal 4, pasal 5, pasal 9, pasal 102, pasal 103, pasal 104, pasal 108 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dengan bukti laporan polisi No: LP/248/IX/2017-SPKT SBR, tanggal 13 September 2017, Surat perintah penyelidikan No: Sp.Lidik/157/X/2017/Ditreskrimsus, tanggal 3 Oktober 2018, dan Surat perintah penyelidikan No: Sp.Lidik/38/II/2018/Ditreskrimsus.

Terkait meteri berita, kata Yal Aziz, tak ada kewenangannya untuk memberikan keterangan kepada polisi penyidik Polda Sumbar. "Maksudnya, kalau masalah berita figurnews.com, itu wilayahnya organisasi profesi seperti PWI atau AJI Sumbar," terang Yal Azis.

"Saya sebagai Ketua SMSI Sumbar, hanya memberikan keterangan yang menyangkut persoalan perusahaan media sibernya," tambah alumnus IAIN Imam Bonjol Padang.

Kalau ditanya sebagai pemilik media online tabloidbijak.com, kata Yal Aziz, dirinya menilai materi berita figurnews.com tentang Ferianto Gani dan oknum TNI AL yang diberitakannya, sudah berimbang dan tak ada masalah.

"Kenapa? Karena sudah ada upaya klarifikasi dengan objek beritanya dan bisa dikatakan sudah memenuhi unsur dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Pokok Pers," tegas alumnus Pesantren Thawalib Padangpanjang ini. (rls/kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: