11 Advokat APSI Sumbar Dikukuhkan di Pengadilan Tinggi

Senin, 26 Februari 2018, 14:26 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
11 Advokat APSI Sumbar Dikukuhkan di Pengadilan Tinggi
Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, H Husni Rizal bersama Waketum DPP APSI, Desparika Metra, Irfan Fahmi (Sekjen DPP APSI), Afriendi (Ketua APSI Sumbar) dan 11 advokat yang dilantik Senin (26/1/2018) di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Negeri Sumatera Barat. (v

VALORAnews - Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Sumatera Barat, H Husni Rizal mengingatkan advokat, untuk menguasai teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE). Tak kalah pentingnya, advokat harus berintegritas tinggi sekaligus ber moral baik.

"Perkembangan ITE juga harus diikuti. Advokat mesti melek ITE, karena sekarang pendaftaran perkara maupun daftar biaya, dilakukan secara online," terang Husni usai pelantikan 11 advokat dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sumbar, Senin (26/1/2018) di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Negeri Sumatera Barat.

Sebelas advokad itu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua Umum DPP APSI, Desparika Metra. Turut hadir dalam sidang luar biasa pengambilan sumpah/janji advokat APSI di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sumbar itu, Ketua APSI Sumbar, Afriendi dan undangan lainnya.

Kesebelas advokat APSI Sumbar yang dilantik itu yakni Agus Anwar Pahutar, Abdul Rajab, Elga Maidison, Fandra Arisandi Andika Putra, Harsianto, Khairul Anwar, Marsiyo Rahmadani, Pria Madona, Riko Gustiawan Putra, Rosya Saria dan Firman. Sedangkan Syahrul R Tanjung Sinaro urung dilantik karena tak menghadiri prosesi pelantikan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu.

Baca juga: Bangun Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana, Risnawanto: Perkuat Koordinasi

Sementara itu, Sekretaris DPP APSI Irfan Fahmi yang membacakan sambutan Ketua Umum DPP APSI, Afdal Zikri, mengatakan, profesi advokad adalah salah satu penegak hukum yang bermitra dengan polisi dan aparat penegak hukum lainnya.

"Advokat APSI bukan hanya mengurus masalah perceraian, tapi dengan makin berkembangnya sistem ekonomi syariah, maka peran APSI sangat penting," ungkap Irfan Fahmi.

Dikatakan Irfan Fahmi, APSI juga berupaya jadi pendorong dalam pemberantasan kasus yang melibatkan pengacara. "Adanya kasus korupsi dan permainan yang menjerat advokat, APSI memasukan materi pendidikan keadvokatan dengan menggandeng KPK sebagai narasumber," ujar Irfan.

Menurut Irfan, advokat yang tidak memiliki integritas, tidak akan mampu bersaing untuk jadi advokat papan atas. "Advokat juga harus lebih mendalami ilmu, dengan banyak membaca dan mengikuti seminar-seminar. Selain itu, juga harus memiliki integritas tinggi dan yang paling penting harus memilik moral yang baik," harapnya.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar

"Dengan begitu, tidak ada lagi kasus kong-kalingkong antara advokat dengan pejabat maupun aparat penegak hukum lainnya," tambah Irfan sembari menyebutkan, berdasarkan UU No 18 Tahun 2003, APSI secara implisit disebutkan sebagai salah satu dari delapan organisasi advokat yang ada di Indonesia.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: