PN Koto Baru Tolak Praperadilan 8 Tersangka Polres Solsel

Jumat, 23 Februari 2018, 19:08 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
PN Koto Baru Tolak Praperadilan 8 Tersangka Polres Solsel
Kapolres Solok Selatan, AKBP M Nurdin. (istimewa)

VALORAnews - Seluruh argumen praperadilan delapan warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Polres atas dugaan pencurian sawit milik Koperasi Bima 1, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Solok.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M Nurdin, Jumat (23/2/2017) mengatakan, sebelumnya Polres Solok Selatan menetapkan delapan tersangka atas perkara dugaan pencurian sawit milik koperasi Bima 1 yang berada di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari pada 15 Januari 2018.

"Delapan tersangka itu, mengajukan praperadilan. Semua dalil yang diajukan tersangka ke PN Solok ditolak hakim, yang diputuskan saat sidang terakhir pada, Rabu (21/2/2018). Sehingga penetapan tersangka tetap berlaku atau sah," katanya.

Menurutnya, ada tiga dalil yang dipraperadilan oleh tersangka. Pertama, proses penangkapan dan penahanan para tersangka. Kedua, tindakan melakukan penyidikan tidak sah dan terakhir untuk membebaskan para tersangka.

Baca juga: Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim

"Dari seluruh dalil itu telah ditolak oleh hakim PN Koto Baru Solok. Dan kita akan lanjutkan proses ketahap selanjutnya," jelasnya.

Dikatakan, dalam hal ini Polres Solok Selatan bekerja secara profesional dan mengacu kepada aturan yang berlaku. Dan prosesnya pun sesuai dengan koridor yang ada.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan kedelapan pelaku ini berdasarkan hasil laporan nomor: 147/XI-2017 pada 9 November 2017 lalu, oleh pelapor atau pengurus KUD Bima I Abai yang sah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No : 319 K/TUN/2017 tertanggal 14 Agustus 2017.

Dalam putusan MA itu, mengabulkan gugatan para penggugat (pengurus sah) untuk seluruhnya dan membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Solok Selatan. Dimana, ditetapkan sejak 24 Agustus 2016.

Baca juga: Bareskrim Polri Dipraperadilankan PT MMI, Ini Pemicunya

Kasus ini merupakan buntut dari konflik kepengurusan KUD Bima I Buyung R cs (Pengurus sah sesuai putusan Mahkamah Agung) dengan pengurus baru Aswis cs (Pengurus yang ditunjuk berdasarkan SK Sekda Solok Selatan) sejak akhir 2015 silam.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: