KI Sumbar Beri Sinyal Lampu Kuning ke Pansel Calon KPU
"Kalau badan publik KPU, soal keterbukaan informasi publik tidak perlu disanksikan lagi, mulai jajaran pusat hingga jajaran ke bawahnya," ujar Adrian.
Dari Keputusan KPU tengan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU periode 2018-2023 terlihat, proses dan tahapan ini telah mengadopsi semangat keterbukaan informasi publik.
Seperti, pembatasan jumlah pelamar sebanyak 60 orang yang disertai penerapan skoring dari dokumen yang diberikan pelamar dalam amplop tertutup ke Pansel. Ujian tertulis yang menggunakan sistem komputerisasi (CAT), adanya tahapan yang memberi ruang tanggapan masyarakat dan lainnya. (rls/kyo)
Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro