Alwis, Abdul Gafar dan Irwan Ditugasi jadi Pjs Walikota

Rabu, 14 Februari 2018, 23:45 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Alwis, Abdul Gafar dan Irwan Ditugasi jadi Pjs Walikota
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memberikan selamat pada Alwis dan istri, yang akan menunaikan tugas sebagai Pjs Walikota Padang. Pelantikan Alwis, Irwan dan Abdul Gafar sebagai kepala daerah di tiga kota yang menggelar Pilwako, digelar Rabu (24/2/2018). (
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Rabu (14/2/2018) mengukuhkan tiga orang pejabat eselon II di Setdaprov Sumbar sebagai Penjabat Sementara (Pjs) walikota di tiga daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah pada pemilihan serentak 2018 ini.

Irwan menunjukan Alwis sebagai walikota Padang, Abdul Gafar (Pjs Sawahlunto) dan Irwan (Pjs Walikota Padangpanjang). Sementara, Kota Pariaman yang juga menggelar pemilihan walikota dan wkil walikota, tidak ada penunjukan Pjs, karena pejabat walikotanya tidak ikut bertarung di pemilihan serentak 2018 ini.

"Penunjukan Pjs ini dilatarbelakangi, walikota dan wakil walikota defenitif mengajukan cuti karena ikut sebagai kandidat di pemilihan kepala daerah," ungkap Irwan usai pelantikan.

Hadir dalam pengukuhan ini, Wagub Sumbar, Nasrul Abit, Mahyeldi (Walikota Padang), Ali Yusuf (Walikota Sawahlunto), Wawako Padangpanjang, Forkopimda, Ketua DPRD, Kepala OPD dilingkungan Pemprov dan kepala OPD Pemko masing-masing.

Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT

Dikatakan Irwan, ketentuan cuti ini diatur dalam Pasal 70 Ayat (3) UU No l0 Tahun 2016 yang mengatur tentangpilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU No 15 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Pada Pasal 4 ayat 1 poin tentang setiap calon harus mengajukan cuti. Cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana, walikota/wakil walikota yang maju kembali. Karena itulah, diajukan Penjabat Sementara Walikota ini, untuk mengisi jangan ada kekosongan dipemerintahan," ujar Irwan.

Irwan Prayitno menerangKan, pengajuaan penjabat sementara adalah pejabat eselon II dari provinsisebagai pjs sesuai surat Menteri Dalam Negeri. "Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti mengamati perkembangan dan perubahan peraturan perundang yang terjadi, sehingga sesuatu itu tidak menyalahi aturan yang berlaku," kata Irwan mengingatkan.

Alwis pernah menjadi Pjs Bupati Pesisir Selatan pada pemilihan serentak 2015. Begitu juga dengan Abdul Gafar yang pernah jadi Pjs Walikota Bukittinggi. "Khusus Irwan, amat berpengalaman sebagai camat di Padangpariaman. Menjadi Pjs Walikota Padangpanjang itu kan memimpin dua kecamatan," canda gubernur yang disambut tawa ceria hadirin.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan

Masa cuti walikota tercatat mulai 14 Februarihingga 23 Juni 2018 lebih kurang 4 (empat) bulan. Setelah proses pencoblosan pemungutan suara. "Benggo Pjs baru dapat berfungsi setelah jam 00.00 nanti malam, karena saat ini hingga jam 00.00 masih dipegang walikota defenitif.Pjs walikota punya legalitas sama dengan walikota defenitif," terang Irwan.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: