KPU Sumbar Sosialisasikan Proses Rekruitmen Panitia Adhoc
VALORAnews - Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengajak semua pihak, ikut mengawal proses seleksi penyelenggara pemilihan mulai dari komisioner tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga panitia adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pemungutan Suara/PPS) pada pemilu serentak 2019.
"Meskipun KPU tengah disibukkan verifikasi faktual partai politik sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, namun rekruitmen penyelanggara Pemilu 2019 seperti PPK, PPS bahkan komisoner KPU yang akan berakhir Mei 2018, harus tetap dikawal agar dijalankan sesuai amanah undang-undang," terang Amnasmen saat memberi arahan pada sosialisasi bertajuk "Menjaring Penyelenggara yang Berintegritas dan Dipercaya Publik," Selasa (30/1/2018) di sebuah hotel di Padang.
Dikatakan Amnasmen, KPU dengan jargon "KPU MELAYANI" harus optimal melakukan kerja sesuai dengan prosedur yang ada. "Kita akan melakukan pelayanan oprimal pada masyarakat dan lainnya, sehingga penyelenggaraan pemilu dan pilkada berjalan sesuai keinginan kita bersama," ulas Amnasmen dalam sosialisasi yang diikuti Forkompida, wartawan, KPPD, akademisi dan stake holder lainnya itu.
Sementara, Ketua Panpel, Agus Catur menyampaikan, sosialisasi rekruitmen komisioner KPU, PPK dan PPS ini sengaja disosialisasikan, agar publik mengetahui. Dasar sosialisasi dan rekruitmen yakni UU No 7 Tahun 2018, Peraturan KPU No 1 Tahun 2018, Peraturan KPU No 3 Tahun 208 dan Peraturan KPU No 5 Tahun 2018.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
"Sosialisasi ini bertujuan agar agar proses rekrutmen ini nanti bisa diawasi semua komponen," ulas Catur.
Syarat jadi panitia adhoc itu di antaranya, telah berusia 17 tahun atau telah kawin, bukan anggota salah satu parpol, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dan memiliki KTP-elektronik serta tidak telah menjabat selama dua periode kepemiluan.
Di sosialisasi itu, dibahas tentang berkurangnya jumlah komisioner dan panitia adhoc. Untuk tingkat kabupaten/kota yang penduduknya kurang dari 500 ribu jiwa, maka komisioner KPU-nya hanya tiga orang. Di Sumbar, anggota KPU yang masih bertahan 5 orang yakni di Kota Padang dan Agam.
Selain itu, sosialisasi yang menghadirkan narasumber Amnasmen dan Fifner (anggota Bawaslu Sumbar) itu juga mengungkapkan, personel panitia adhoc yang tidak boleh lebih dari 3 orang dengan memuat keterwakilan perempuan 1 orang.
Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
"Seleksi panitia adhoc ini nantinya akan berjalan ketat, karena akan ada 3 team penilai jika ada panitia adhoc pilkada mendaftar kembali pada pileg," terangnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro