KPU Sumbar Sosialisasikan Proses Rekruitmen Panitia Adhoc

Selasa, 30 Januari 2018, 21:44 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Sosialisasikan Proses Rekruitmen Panitia Adhoc
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen didampingi anggota KPU Sumbar lainnya, memberikan arahan pada sosialisasi bertajuk "Menjaring Penyelenggara yang Berintegritas dan Dipercaya Publik," Selasa (30/1/2018) di sebuah hotel di Padang. (humas)

VALORAnews - Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengajak semua pihak, ikut mengawal proses seleksi penyelenggara pemilihan mulai dari komisioner tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga panitia adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pemungutan Suara/PPS) pada pemilu serentak 2019.

"Meskipun KPU tengah disibukkan verifikasi faktual partai politik sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, namun rekruitmen penyelanggara Pemilu 2019 seperti PPK, PPS bahkan komisoner KPU yang akan berakhir Mei 2018, harus tetap dikawal agar dijalankan sesuai amanah undang-undang," terang Amnasmen saat memberi arahan pada sosialisasi bertajuk "Menjaring Penyelenggara yang Berintegritas dan Dipercaya Publik," Selasa (30/1/2018) di sebuah hotel di Padang.

Dikatakan Amnasmen, KPU dengan jargon "KPU MELAYANI" harus optimal melakukan kerja sesuai dengan prosedur yang ada. "Kita akan melakukan pelayanan oprimal pada masyarakat dan lainnya, sehingga penyelenggaraan pemilu dan pilkada berjalan sesuai keinginan kita bersama," ulas Amnasmen dalam sosialisasi yang diikuti Forkompida, wartawan, KPPD, akademisi dan stake holder lainnya itu.

Sementara, Ketua Panpel, Agus Catur menyampaikan, sosialisasi rekruitmen komisioner KPU, PPK dan PPS ini sengaja disosialisasikan, agar publik mengetahui. Dasar sosialisasi dan rekruitmen yakni UU No 7 Tahun 2018, Peraturan KPU No 1 Tahun 2018, Peraturan KPU No 3 Tahun 208 dan Peraturan KPU No 5 Tahun 2018.

Baca juga: Surat Suara PSU DPD Sumbar Dicetak pada 3 Percetakan, Surya: Kotak Suara Telah Didistribusikan

"Sosialisasi ini bertujuan agar agar proses rekrutmen ini nanti bisa diawasi semua komponen," ulas Catur.

Syarat jadi panitia adhoc itu di antaranya, telah berusia 17 tahun atau telah kawin, bukan anggota salah satu parpol, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dan memiliki KTP-elektronik serta tidak telah menjabat selama dua periode kepemiluan.

Di sosialisasi itu, dibahas tentang berkurangnya jumlah komisioner dan panitia adhoc. Untuk tingkat kabupaten/kota yang penduduknya kurang dari 500 ribu jiwa, maka komisioner KPU-nya hanya tiga orang. Di Sumbar, anggota KPU yang masih bertahan 5 orang yakni di Kota Padang dan Agam.

Selain itu, sosialisasi yang menghadirkan narasumber Amnasmen dan Fifner (anggota Bawaslu Sumbar) itu juga mengungkapkan, personel panitia adhoc yang tidak boleh lebih dari 3 orang dengan memuat keterwakilan perempuan 1 orang.

Baca juga: KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat

"Seleksi panitia adhoc ini nantinya akan berjalan ketat, karena akan ada 3 team penilai jika ada panitia adhoc pilkada mendaftar kembali pada pileg," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: