Musik Rebana Iringi Pendaftaran Mahyeldi-Hendri Septa di KPU Padang
VALORAnews - Alunan musik kasidah, mengiringi pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang 2018, Mahyeldi-Hendri Septa ke KPU Padang, Rabu (10/1/2018). Duet yang diusulkan koalisi PKS dan PAN ini, diarak keliling kota jelang didaftarkan ke kantor KPU di Jl Syech Umar Khalil No 42A, Lapau Baanjuang, Padang.
Selain itu, Mahyeldi dan Hendri Septa, pimpinan kedua partai pengusul, anggota DPRD Padang dari PAN-PKS serta kader dan simpatisan, memilih berjalan kaki dari simpang tiga Lapau Baanjuang menuju kantor KPU Padang. Sesampainya di halaman kantor KPU, Mahyeldi-Hendri langsung menyalami kaum ibu-ibu yang telah berbaris menanti mereka.
Usai registrasi dan memperkenalkan diri melalui Ketua DPD PKS Padang, Gufron, Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati menyampaikan, proses pendaftaran ini sangat menentukan dalam perjalanan bakal pasangan calon ini, sebagai kandidat kepala daerah pada pemilihan serentak 2018 ini. Dia juga berharap, tidak ada persoalan dalam berkas pendaftaran.
"Semoga, proses pendaftaran berjalan lancar, tidak ada keributan dan gejolak apapun di dalam dan di luar ruangan. Mudah-mudahan tenang-tenang saja, tidak ada gejolak-gejolak," ungkap Sawati saat memberikan sambutan.
Baca juga: Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
Kedatangan Mahyeldi-Hendri Septa ini, menjadikan mereka sebagai Bapaslon kedua setelah sehari sebelumnya, Emzalmi-Desri Ayunda didaftarkan gabungan tujuh partai.
"Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh petugas, berkas pengusulan Mahyeldi-Hendra Septa ini dinyatakan lengkap dan sah," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra usai menerima pendaftaran Bapaslon Mahyeldi-Hendri Septa.
Lengkap dan sah berkas pengusulan ini di antaranya ditandai dengan adanya keputusan DPP PAN dan PKS, kesepakatan koalisi antara PAN dan PKS, jumlah perolehan kursi PAN (6 kursi) dan PKS (5 kursi) uyang telah melebihi syarat minimal 20 persen dari 45 kursi di parlemen hasil pemilu 2014, yakni 9 kursi serta persyaratan lainnya.
Baca juga: Parpol Bisa Ajukan Pasangan Calon Pilkada Padang jika Punya 35.056 Suara Pemilih Hasil Pemilu 2024
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
60 Tim Ikuti LLA-TJPHK III, Ini Harapan Evi Yandri
Kota Padang - 06 Oktober 2024
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024