Parpol Bisa Ajukan Pasangan Calon Pilkada Padang jika Punya 35.056 Suara Pemilih Hasil Pemilu 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024, 22:33 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Parpol Bisa Ajukan Pasangan Calon Pilkada Padang jika Punya 35.056 Suara Pemilih Hasil...
Ketua KPU Padang, Dorri Putra memperlihatkan model dokumen pencalonan dari partai politik pada Pilkada serentak 2024, di media center KPU Padang, Sabtu sore. (mangindo kayo)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (24/8/2024) - Partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Padang yang berhasil meraup minimal 35.056 suara pemilih, bisa mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2024.

"Sesuai arahan KPU RI, syarat pencalonan pada Pilkada serentak 2024 ini harus merujuk keputusan MK No 60. Jadi, ketentuan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah Pemilu, tak dirujuk lagi," ungkap Ketua KPU Padang, Dorri Putra, Sabtu.

Hal itu dikatakan Dorri pada wartawan dalam agenda jumpa pers tentang persiapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada serentak 2024.

Dalam jumpa pers yang dipandu Sekretaris KPU Padang, Agustian itu, juga hadir anggota KPU Padang lainnya, Arset Kusnaidi, Jefri Ariyanto, Rendy Ariatama serta sejumlah Kasubag.

Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital

Dikatakan Dori, pendaftaran akan dimulai 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Khalil No 42, Kuranji.

Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka pada jam kerja, pukul 08.00-16.00 WIB.

"Pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB," ungkap Dorri.

Usai pendaftaran, pasangan calon akan melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba

"Calon wali kota dan wakil wali kota Padang, pemeriksaan kesehatannya dilaksanakan di RSUP M Djamil, Padang," terang Dorri.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: