Parpol Bisa Ajukan Pasangan Calon Pilkada Padang jika Punya 35.056 Suara Pemilih Hasil Pemilu 2024
PADANG (24/8/2024) - Partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Padang yang berhasil meraup minimal 35.056 suara pemilih, bisa mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2024.
"Sesuai arahan KPU RI, syarat pencalonan pada Pilkada serentak 2024 ini harus merujuk keputusan MK No 60. Jadi, ketentuan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah Pemilu, tak dirujuk lagi," ungkap Ketua KPU Padang, Dorri Putra, Sabtu.
Hal itu dikatakan Dorri pada wartawan dalam agenda jumpa pers tentang persiapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada serentak 2024.
Dalam jumpa pers yang dipandu Sekretaris KPU Padang, Agustian itu, juga hadir anggota KPU Padang lainnya, Arset Kusnaidi, Jefri Ariyanto, Rendy Ariatama serta sejumlah Kasubag.
Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Dikatakan Dori, pendaftaran akan dimulai 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Khalil No 42, Kuranji.
Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka pada jam kerja, pukul 08.00-16.00 WIB.
"Pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB," ungkap Dorri.
Usai pendaftaran, pasangan calon akan melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers
"Calon wali kota dan wakil wali kota Padang, pemeriksaan kesehatannya dilaksanakan di RSUP M Djamil, Padang," terang Dorri.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
- Elit PKS dan Partai Demokrat Tampak Cemas Usai Balon Deklarasi Muhammad Iqbal-Amasrul Dilepas
30 Nagari di Kabupaten Agam Sandang Status Mandiri
Kabar Daerah - 09 September 2024
Masa Jabatan 92 Wali Nagari di Agam jadi 8 Tahun, Ini Kata Bupati
Kabar Daerah - 09 September 2024
238 Mahasiswa Ikuti Wisuda III ITBHAS, Ini Harapan Bupati Agam
Kabar Daerah - 09 September 2024
Festival Koto Marapak II Digelar, Upaya Pelestarian Adat dan Budaya
Kabar Daerah - 09 September 2024