Porsi Dana Desa 2018 Direformulasi, Alex: Porsi Variabel Pro Kemiskinan Diperbesar

Jumat, 15 Desember 2017, 19:06 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Porsi Dana Desa 2018 Direformulasi, Alex: Porsi Variabel Pro Kemiskinan Diperbesar
Anggota Komisi V DPR RI, Alex Indra Lukman. (istimewa0

VALORAnews - Anggota Komisi V DPR RI, Alex Indra Lukman mengungkapkan, pengalokasian Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2018 nanti, diformulasi ulang (reformulasi) oleh pemerintah. Reformulasi diperlukan untuk akselerasi pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan dan pemberian affirmasi bagi desa sangat tertinggal dan desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.

Reformulasi pembagian Dana Desa Tahun 2018 dilakukan dengan menurunkan porsi yang dibagi rata dari 90 persen jadi 77 persen dari pagu Dana Desa, memberikan afirmasi untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal 3 persen dari pagu Dana Desa.

Selanjutnya, meningkatkan porsi Dana Desa yang dibagi berdasarkan formula: Jumlah Penduduk (JP); Jumlah Penduduk Miskin (JPM), luas wilayah (LW) dan tingkat kesulitan geografis (IKG) dari 10 persen menjadi 20 persen serta mengubah bobot masing-masing variable pro pada kemiskinan.

"Variabel pro kemiskinan itu yakni jumlah penduduk: 10 persen dari semula 25, jumlah Penduduk Miskin: 50 persen dari semula 35 persen, , Luas Wilayah dari 15 persen dari semula 10 persen dan Tingkat Kesulitan Geografis: 25 persen dari semula 30 persen," ungkap Alex dalam siaran pers yang diterima.

Baca juga: Alex Indra Lukman Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Siap Menangkan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024

Dana tersebut, terangnya, dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA) dan Alokasi Formula (AF) dengan bobot 77:3:20 untuk 2018. Dimana, pada 2017, alokasi tersebut didasarkan atas Alokasi Dasar (AD) dan Alokasi Formula (AF) dengan bobot 90:10.

"Pada tahun 2018, Alokasi Afirmasi tersedia bagi desa sangat tertinggal dan tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, sementara pada tahun 2017 tidak tersedia alokasi Afirmasi. Di sisi lain, ratio ketimpangan distribusi Dana Desa menjadi 0,48 dari yang sebelumnya 0,51," terang ketua DPD PDI Perjuangan Sumbar itu.

Dikatakan, Dana Desa dengan Jumlah Penduduk Miskin tinggi mendapatkan peningkatan menjadi Rp22,1 triliun dari yang sebelumnya, Rp19,2 triliun. Hal yang sama terjadi pada ketersediaan Dana Desa yang meningkat di Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan Jumlah Penduduk Miskin, yaitu sebesar Rp11,3 triliun dengan dana rata rata per desa mendapatkan Rp1,15 miliar, dengan alokasi minimal Rp0,84 miliar dana lokasi maksimal Rp3,42 miliar.

Sementara, pada 2017 dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp8,4 triliun dimana rata rata per desa mendapatkan dana Rp0,84 miliar dengan alokasi minimal sebesar Rp0,75 miliar dan alokasi maksimal sebesar Rp2,02 miliar.

Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi

Dana Desa perkapita pada Desa Tertinggal sebesar Rp587 ribu dan Desa sangat tertinggal sebesar Rp1.182.300 dengan total Rp1,769,300 masih lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya yang hanya Rp269,5 ribu.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI