Kejari dan BNK Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kamis, 30 November 2017, 17:24 WIB | News | Kota Padang
Kejari dan BNK Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Wawako Padang, Emzalmi bersama Syamsul Bahri (Kejari Padang), Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, perwakilan PN Padang dan Dinas Kesehatan Padang, memusnahkan barang butki yang disimpan di Kejari Padang, Rabu (29/11/2017). (humas)

VALORAnews -- Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Padang, H Emzalmi, ikut memusnahkan barang bukti tindak pidana bersama Kejaksaan Negeri Kota Padang. Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Padang tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Jalan Gajah Mada No. 22 Padang, Rabu (29/11/2017).

Emzalmi mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa setiap barang bukti tindak pidana yang telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.

"Menyimpan barang bukti itu tidak mudah. Dengan dimusnahkannya, kekhawatiran penyalahgunaan barang bukti tidak ada lagi," ujar Emzalmi.

Selaku Ketua BNK Padang, Emzalmi mengajak masyarakat, untuk tetap waspada dan peduli terhadap lingkungan atas terjadinya tindak pidana di lingkungan masing-masing. Terutama, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

Baca juga: Barang Bukti 55 Perkara Tindak Pidana Umum di Kejari Pasbar Dimusnahkan

"Mari kita buladkan tekad untuk memerangi Narkoba secara bersama. Demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita," tutur Emzalmi.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Syamsul Bahri menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana merupakan rangkaian proses penegakkan hukum, mulai dari penyidikan di Kepolisian hingga memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Jaksa merupakan eksekutor dalam pemusnahan barang bukti. Kalau tidak dimusnahkan, barang bukti akan menumpuk. Dengan pemusnahan, barang bukti jadi jelas kemana perginya," ungkap Syamsul.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Padang tersebut berupa, Narkotika dan Psikotropika, terdiri dari Shabu-shabu seberat 300,93 gram, Ganja seberat 11,325,55 gram, Pil Extacy seberat 18,67 gram, dengan jumlah perkara sebanyak 203 perkara.

Baca juga: Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 57 Kasus Kejatan Pidana Umum

Judi jenis mesin Jackpot sebanyak 19 unit dengan 9 perkara. Obat-obatan tanpa izin edar 115 macam, kosmetik dan makanan tanpa izin edar 89 macam, makanan tanpa izin edar 4 macam, dengan total perkara sebanyak 7 perkara.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: