Barang Bukti 55 Perkara Tindak Pidana Umum di Kejari Pasbar Dimusnahkan
PASAMAN BARAT (17/5/2023) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, gelar pemusnahan barang bukti 55 perkara tindak pidana umum periode November 2022- Mai 2023.
"Barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Barang bukti lainnya dibakar," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhamad Yusuf Putra, usai pemusnahan di Kejari Pasaman Barat, Rabu.
Dikatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis sabu sebanyak 53,47 gram dari 14 perkara dan ganja sebanyak 8.003,76 gram dari 12 perkara.
Kemudian, barang bukti dari kasus pencabulan dari 2 perkara, kasus pencurian dari 6 perkara, penganiyaan dari 1 perkara, perjudian 13 perkara dan barang bukti dari kasus lainnya 4 perkara.
Ditegaskan Muhamad Yusuf, Narkotika adalah musuh bersama. "Berikan edukasi pada masyarakat agar terhindar dari Narkotika," katanya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Polres dan Badan Narkotika Nasional Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di daerah itu.
Di daerah pebatasan ini, ungkap dia, sudah sering terjadi jual beli Narkotika.
Sementara, Bupati Pasaman Barat, Hamsurdi mengajak semua elemen, untuk bersama memberangus pelaku peredaran Narkotika.
Baca juga: Perkara Narkoba Mendominasi Pidana Umum yang Ditangani Kejari Pasbar
"Saya ucapkan terimakah pada Kejaksaan Negeri Pasman Barat, Polres dan Pengadilan Negeri, saya mendukung penuh, agar Pasaman Barat bersih dari Narkotika," ujarnya. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat