Trase Jalan Tol Padang-Pekanbaru di Sumbar Dialihkan
VALORAnews -- Keinginan Sumatera Barat untuk menggunakan trase lama untuk ruas jalan tol Padang-Pekanbaru, tidak diluluskan pemerintah pusat. Akibatnya, Pemprov Sumatera Barat menggunakan trase baru dalam pembangunan jalan tol yang menghubungkan dua provinsi itu.
"Dengan adanya keputusan hari ini, untuk trase lama sudah pasti dipindah. Untuk ganti rugi, sudah tidak ada lagi, untuk menghindari supaya tidak ada double bayar. Kita akan memakai trase baru," ungkap Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit saat membuka Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Padang-Pekanbaru, di Padang, Selasa (27/11/2017).
Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Padang-Pekanbaru ini, turut diikuti Kakanwil Tata Ruang dan BPN Sumbar, unsur perangkat daerah, unsur perangkat Pemprov dan perwakilan bupati/walikota di Sumbar yang akan dilewati pembangunan jalan tol itu.
"Penggunaan trase baru ini dilakukan, untuk mengantisipasi double biaya ganti rugi. Maka, untuk pembentukan tim persiapan, dari gubernur akan dilakukan setelah adanya Dokumen Perencanaan dari Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PU PR)," terang Nasrul Abit.
Baca juga: Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
Dikatakan, Dirjen Bina Marga akan membentuk Tim Persiapan di lokasi yang akan dilalui. Kemudian, akan melakukan konsultasi publik, yang jangka waktunya sudah ditentukan 60 hari.
"Untuk trase lama yang sudah dibuka, tetap saja berjalan. Nanti, bisa saja status jalannya kita buat jalan provinsi atau jalan kabupaten/kota. Karena, itu untuk akses masyarakat juga jadi tidak akan merugikan," jelas Nasrul Abit.
Dikesempatan itu, Direktur Jenderal Pengadaaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Arie Yuriwien menjelaskan, lokasi trase lama akan dievaluasi kembali. Apakah efektif dan efisien. "Supaya biaya ganti rugi tidak memberatkan," terang Arie.
Pengalihan trase lama menjadi trase baru, juga akan dilakukan setelah adanya persetujuan dari warga setempat. Setelah gubernur mengeluarkan penempatan lokasi, maka akan diserahkan ke Kanwil BPN untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah ada penyerahan dan persetujuan tentang penempatan lokasi data awal, BPN nantinya akan membentuk tim pengadaan tanah, Satgas A dan Satgas B yang akan bertangungjawab selanjutnya sampai sertifikat tanah terbit," ujarnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro