Penerapan Transaksi Non Tunai di Sumbar, Dhifla: Regulasi Pendukung Diperlukan

Sabtu, 25 November 2017, 20:11 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Penerapan Transaksi Non Tunai di Sumbar, Dhifla: Regulasi Pendukung Diperlukan
Praktisi Hukum, Dhifla Wiyani SH MH menerima cenderamata dari Sekum SMSI Sumbar, Novermal Yuska usai jadi pembicara pada seminar nasional 'Gerakan Nasional Transaksi Non Tunai di Sumatera Barat, Tantangan dan Peluang," Kamis (23/11/2017) di Padang yang me

VALORAnews - Praktisi Hukum, Dhifla Wiyani mengingatkan pemerintah provinsi Sumbar beserta kabupaten/kota, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi non tunai dalam pemerintahan.

"Kalau regulasinya sudah jelas yakni UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transkasi Elektronik," ungkap Dhifla pada Seminar Nasional dengan tema 'Gerakan Nasional Transaksi Non Tunai di Sumatera Barat, Tantangan dan Peluang," Kamis (23/11/2017) di Padang yang merupakan rangkaian pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat.

Dikatakan Dhifla, yang perlu diatur lebih ditail itu yakni penyelenggara sistem elektronik (PSE) mesti memiliki sertifikasi PSE sehingga memberikan rasa aman bagi setiap yang ingin melakukan transaksi secara online. Kemudian, tersedianya infrastruktur pendukung di masing-masing kabupaten/kota.

Selanjutnya, tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang mampu menjalankan aplikasi transaksi non tunai serta perlu aturan tentang jenis transaksi pengeluaran atau pemasukan yang termasuk dalam transaksi non tunai.

Baca juga: Transaksi Non Tunai Pemprov Sumbar Sudah 100%, Ini Arahan Gubernur Sumbar

"Dengan adanya aturan dan infrastruktur serta SDM yang andal tentunya pelaksanaan transaksi keuangan non tunai di pemerintahan se-Sumbar dapat terlaksana dengan baik," terang Dhifla yang juga Ketua Bidang Hukum DPP KPPG.

Menurut Dhifla, keunggulan transaksi non tunai ini di antaranya efesien, tidak berbiaya mahal, terpantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), mendorong akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran serta mampu secara real time memantau perkembangan penerimaan dan pengeluaran daerah.

"Besarnya manfaat transaksi non tunai ini, perlu dimanfaatkan pemerintahan daerah untuk mendorong terciptanya good governance dan clean government," terang Dhifla dalam seminar yang dimoderatori Komite Tetap Bidang Perbankan Kadin Sumbar, Rezki Rifai.

Baca juga: QRIS Makin Diminati, Irwan: Inovasi yang Memudahkan dalam Bertransaksi

Pembayaran transaksi non tunai di pemerintahan daerah ini meliputi belanja perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, belanja makan dan minum, belanja honorarium PNS dan non PNS serta belanja alat tulis kantor, belanja peralatan/perlengkapan habis pakai, seminar kits serta belanja cetak dan penggandaan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI