Penerapan Transaksi Non Tunai di Sumbar, Dhifla: Regulasi Pendukung Diperlukan
VALORAnews - Praktisi Hukum, Dhifla Wiyani mengingatkan pemerintah provinsi Sumbar beserta kabupaten/kota, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi non tunai dalam pemerintahan.
"Kalau regulasinya sudah jelas yakni UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transkasi Elektronik," ungkap Dhifla pada Seminar Nasional dengan tema 'Gerakan Nasional Transaksi Non Tunai di Sumatera Barat, Tantangan dan Peluang," Kamis (23/11/2017) di Padang yang merupakan rangkaian pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat.
Dikatakan Dhifla, yang perlu diatur lebih ditail itu yakni penyelenggara sistem elektronik (PSE) mesti memiliki sertifikasi PSE sehingga memberikan rasa aman bagi setiap yang ingin melakukan transaksi secara online. Kemudian, tersedianya infrastruktur pendukung di masing-masing kabupaten/kota.
Selanjutnya, tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang mampu menjalankan aplikasi transaksi non tunai serta perlu aturan tentang jenis transaksi pengeluaran atau pemasukan yang termasuk dalam transaksi non tunai.
Baca juga: Transaksi Non Tunai Pemprov Sumbar Sudah 100%, Ini Arahan Gubernur Sumbar
"Dengan adanya aturan dan infrastruktur serta SDM yang andal tentunya pelaksanaan transaksi keuangan non tunai di pemerintahan se-Sumbar dapat terlaksana dengan baik," terang Dhifla yang juga Ketua Bidang Hukum DPP KPPG.
Menurut Dhifla, keunggulan transaksi non tunai ini di antaranya efesien, tidak berbiaya mahal, terpantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), mendorong akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran serta mampu secara real time memantau perkembangan penerimaan dan pengeluaran daerah.
"Besarnya manfaat transaksi non tunai ini, perlu dimanfaatkan pemerintahan daerah untuk mendorong terciptanya good governance dan clean government," terang Dhifla dalam seminar yang dimoderatori Komite Tetap Bidang Perbankan Kadin Sumbar, Rezki Rifai.
Baca juga: QRIS Makin Diminati, Irwan: Inovasi yang Memudahkan dalam Bertransaksi
Pembayaran transaksi non tunai di pemerintahan daerah ini meliputi belanja perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah, belanja makan dan minum, belanja honorarium PNS dan non PNS serta belanja alat tulis kantor, belanja peralatan/perlengkapan habis pakai, seminar kits serta belanja cetak dan penggandaan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro