Skill Teknis Pengawas Pilkada Mesti Ditingkatkan
VALORAnews - Dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), diatur mengenai adanya seorang personel pengawas untuk satu TPS. Hal ini diyakini, akan membuat potensi pelanggaran makin kecil terjadi pada saat pencoblosan maupun penghitungan suara.
"Pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu melalui satu pengawas per TPS, tidak lain sebagai upaya kontrol Bawaslu atas proses pemilihan kepala daerah," ungkap Komisioner Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, di sela-sela sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif yang melibatkan sejumlah mitra strategis Bawaslu Sumbar, di Hotel Basko, Padang, Jumat (27/3/2015).
Dikatakan, melalui sosialisasi ini, diharapkan akan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu terutama dalam memproses laporan terkait pidana pemilu. Sehingga nantinya, akan membuat rekomendasi yang dilahirkan Bawaslu, tidak bisa dimentahkan lagi oleh penyidik kepolisian.
"Masalahnya sekarang, Bawaslu masih terkendala dengan jumlah personil pengawas pemilu yang terbatas dan tidak cukup untuk mengawasi seluruh TPS yang kerap menjadi sumber pelanggaran," ungkap Surya. (kyo)
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro