Diskusi Penyusunan DIM Pencalonan Pemilu 2019: Potensi Kecurangan Diproses Pemeriksaan Bebas Narkoba Mesti Ditutup

Senin, 23 Oktober 2017, 21:53 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Diskusi Penyusunan DIM Pencalonan Pemilu 2019: Potensi Kecurangan Diproses Pemeriksaan...
Anggota KPU Sumbar, Nurhaida Yetti didampingi Fikon Dt Sati (anggota KPU Sumbar) dan Agus Catur Rianto (Kabag Teknis dan Hupmas KPU Sumbar), memimpin diskusi penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) pencalonan anggota legislatif, presiden maupun pemilih

VALORAnews -- Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba, jadi sorotan tajam peserta diskusi penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) pencalonan anggota legislatif, presiden maupun pemilihan kepala daerah yang digelar KPU Sumbar, Senin (23/10/2017). Pembahasan pada serial diskusi ini, terkait substansi materi pemeriksaan kesehatan pada tahapan pencalonan.

"Kekuatan surat keterangan ini (bebas narkoba-red) sejauh mana. Apakah bisa menggugurkan pencalonan jika yang diuji ternyata positif pengguna narkotika," tanya anggota DPRD Sumbar, Taufik Hidayat dalam diskusi yang dihadiri unsur penyelenggara pemilu, pengurus parpol, mantan calon kepala daerah, wartawan, BNN provinsi, IDI Sumbar dan pihak terkait lainnya itu. Diskusi ini dipandu anggota KPU Sumbar, Nurhaida Yetti bersama Fikon Dt Sati dan Agus Catur (Kabag Teknis Hupmas).

Jika hanya sebagai pelengkap syarat administratif, terang anggota DPRD Sumbar dari Partai Hanura ini, tak akan memberikan efek apapun dalam mewujudkan calon wakil rakyat yang bebas dari pengaruh Narkoba.

Pernyataan ini, juga diamini politisi PDI Perjuangan Sumbar, Yenny S Tanjung. "Sewaktu menjalani test narkoba ini, tak ada instrumen untuk memeriksa identitas terperiksa. Pengawasan juga lemah, karena tak mungkin petugas KPU bisa mengidentifikasi ratusan orang caleg yang jalani pemeriksaan dalam waktu bersamaan," terang Yenny.

Baca juga: Surat Suara PSU DPD Sumbar Dicetak pada 3 Percetakan, Surya: Kotak Suara Telah Didistribusikan

Lemahnya pengawasan ini, diakui Yenny, membuat sejumlah caleg terdaftar tak menjalani pemeriksaan narkoba. Si caleg menyuruh orang lain untuk menjalani pemeriksaan terkait narkoba. "Pengalaman kami di PDI Perjuangan pada proses pencalonan 2014 lalu, ada caleg kami yang berbuat curang dengan test narkoba ini," terangnya.

"Karena kami mendapat informasi sahih dia itu pecandu dan menyuruh istri yang menjalani test narkoba, akhirnya dia kami coret dari pencalonan," tegas Yenny yang juga aktivis di koalisi perempuan Sumbar ini.

Lemahnya pengawasan saat proses test narkoba ini, juga diamani anggota KPU Pariaman, Arnaldi Putra. Dia menyitir peristiwa pencalonan di pemilu 2014 di tingkat Kota Pariaman, yang sempat berperkara hingga ke ranah hukum, terkait surat keterangan bebas narkoba ini. "Ini harus jadi perhatian KPU dalam menyusun peraturan terkait bebas narkoba ini. Harus jelas, test narkoba ini akan membuktikan apa-apa saja," tegasnya.

Pendapat ini, didukung pemimpin redaksi portal berita valora.co.id, Al Imran. "Narkoba ini sudah dinyatakan publik setara dengan kejahatan terorisme. Dampak narkoba ini sudah sangat luas. Sekarang, pandangan KPU terhadap narkoba dalam proses pencalonan ini seperti apa? Ini harus jelas dan kongkrit dalam peraturan KPU tentang pencalonan nanti," terang dia.

Baca juga: KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat

"Kalau hanya sebagai pelengkap administratif semata, percuma saja menyertakan test narkoba ini sebagai bagian dari persyaratan pencalonan. Terlebih, hasil test itu diserahkan ke si caleg dalam amplop tertutup yang nantinya bisa saja dimanipulasi hasil pemeriksaannya saat diserahkan ke KPU," tambah wartawan berkompetensi utama ini.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: