Irfendi Sosialisasikan UU Pemilu
VALORAnews - Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi jadi narasumber dalam sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (11/10/2017). Pada sosialisasi yang digelar KPU Limapuluh Kota itu, Irfendi memaparkan peran serta pemerintah derah dalam Pemilu serentak 2019 berdasarkan UU 7/2017.
"Tugas kepala daerah dalam pemilihan umum sangat jelas, yakni melaksanakan pendidikan politik, supaya meningkatkan partisipasi pemilih, menyiapkan data, memberikan bantuan dan fasilitas serta memantau kelancaran penyelenggaraan pemilu," ujar Irfendi.
Tampak hadir di kegiatan itu, Ketua KPU Limapuluh Kota, Ismed Aljannata, Anggota KPU Limapuluh Kota, Ilham Yusardi, Ketua Panwaslu Limapuluh Kota,Yoriza Asra, ketua-ketua partai tingkat kabupaten, ketua KNPI Limapuluh Kota, Ormas, Mahasiswa dan tamu undangan lainnya.
Dikatakan Irfendi, pemilu dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain berdasarkan asas yang ada dalam penyelenggaraan pemilu, terang dia, hendaknya pemilu yang akan datang juga harus memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan berkedaulatan.
Baca juga: Gagas Si Mantap, Irfendi Arbi jadi Terbaik 1 Pembina Dana Desa
"Dalam penyelenggaraan pemilu yang akan datang, kita harus mengacu pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien," sambungnya.
Selain itu, Irfendi mendukung setiap kegiatan yang akan menyukseskan kegiatan pemilu. Dia juga mengimbau seluruh kalangan, agar dapat berperan aktif menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya