Enam Bulan, Lima PSI Selesai Dituntaskan
VALORAnews -- Hingga Juni 2015 ini, Komisi Informasi (KI) Sumbar, sudah menuntaskan lima Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Kemudian, tengah memproses dua permohonan sengketa informasi.
"Dari lima PSI yang telah diregister, semuanya telah diputuskan KI Sumbar. Empat dari lima PSI itu, diselesaikan lewat jalur mediasi. Satu sengketa diselesaikan dengan adjudikasi," ungkap Ketua Bidang PSI KI Sumbar, Adrian Tuswandi saat menerima arahan pada asistensi dan koordinasi dari KI Pusat, Kamis (2/7/2015) di Padang.
Dari lima PSI yang ditangani KI Sumbar, terangnya, rata-rata mampu menyelesaikan dalam waktu 14 hari kerja. (Baca: Kinerja KI Diukur dari Penyelesaian Sengketa)
"Itu sangat singkat, sesuai prinsip bersengketa di KI yaitu hemat, cepat dan sederhana. Sementara, UU No 14 Tahun 2008 menggariskan, penanganan sengketa informasi dapat diselesaikan 100 hari kerja, KI Sumbar tidak mau ambil waktu maksimal itu," ujar Adrian.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Sementara, dua sengketa yang sedang proses di KI, menurut Adrian, satu sengketa dengan register 006/VI/KI-SB/2015, Senin (6/7/2015) depan, menjalani sidang perdana dengan pemohon warga di Kecamatan 2X11 Enam Lingkung dengan termohon, BPN Padangpariaman.
"Ya Senin depan sidang perdana dengan Ketua Majelis Komisioner Yurnaldi serta Adrian dan Sondri sebagai anggota majelisnya," ungkap Adrian. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro