KI Sumbar Dapat Hibah 1,4 Miliar, Syamsu Rizal: Kita Langsung Lari Kencang
"Saya ingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sumbar harus kembali ke dasar penganggaran KI yakni Pasal 29 UU 14 Tahun 2008," ujarnya.
Jika tidak kembali kepada ketentuan perundang-undang dan tidak ada keberpihakan anggaran kepada KI Sumbar, Nurnas menyarankan, sebaiknya KI dibubarkan saja.
"Dari pada tidak patuh kepada UU KIP, sebaiknya lembaga yang dilahirkan berdasarkan UU ini, dibubarkan saja oleh gubernur," ujarnya.
Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
HM Nurnas mengingatkan KI, untuk menunjukan kinerjanya. "Jangan telah ada anggaran, KI justru mati sebenarnya. Harus lebih meningkatkan performance," tegas politisi Partai Demokrat ini. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro