Putusan Mahkamah Konstitusi Beri Kepastian dalam Pencegahan Upaya Persengkongkolan
VALORAnews -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, penggunaan frasa "pihak lain" dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain "dan/atau Pihak yang Terkait dengan Pelaku Usaha Lain."
Putusan yang dibacakan Rabu (20/9/2017) ini, merupakan vonis uji materi (judicial review) atas UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap UUD 1945.
Dalam Putusan Nomor Register Perkara 85/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sedangkan frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No 5 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan."
Terhadap putusan tersebut, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha.
"Mahkamah benar-benar telah mempertimbangkan secara matang mengenai pentingnya penerapan frasa pihak lain dalam penegakan hukum persaingan usaha, khususnya dalam menjawab dan mengimbangi kompleksitas modus persekongkolan yang ada tidak hanya antarpelaku usaha dalam pengertian yang konvensional, tetapi juga pihak yang terkait dengan pelaku usaha," papar Syarkawi.
Syarkawi juga sependapat dengan Mahkamah Konstitusi, terkait frasa penyelidikan dan/atau pemeriksaan dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No 5 Tahun 1999 harus ditafsirkan sebagai pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan, bukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No 8 Tahun 1981.
"Selanjutnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini, diharapkan dapat semakin memperkuat upaya penegakan hukum persaingan usaha dan kelembagaan KPPU," tutup Syarkawi. (rls/kyo)
Baca juga: MK Putuskan Anggota KPU Daerah Kembali jadi 5 Orang
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PB PSI Gelar Rakernas, Matangkan Persiapan Menuju PON dan Olimpiade
- Alvin Kenedy Dikukuhkan jadi Ketum PB PSI, Ini Harapan Ketum KONI Pusat
- Pengurus PB PBI Hasil Munaslub Temui Ketum KONI, Perkenalan sekaligus Laporkan Rencana Rakornas
- Tri Dukung Turnamen e-Sport di 327 Kecamatan di Sumatera, Uji Ketangguhan Kualitas Jaringan
- Skuad HGCI Siap Taklukan Tim 37 Golf Academy di Final Liga Golf Jakarta Divisi I
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024