Putusan Mahkamah Konstitusi Beri Kepastian dalam Pencegahan Upaya Persengkongkolan

Kamis, 21 September 2017, 11:54 WIB | Olahraga | Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Beri Kepastian dalam Pencegahan Upaya Persengkongkolan
Ilustrasi.

VALORAnews -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, penggunaan frasa "pihak lain" dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain "dan/atau Pihak yang Terkait dengan Pelaku Usaha Lain."

Putusan yang dibacakan Rabu (20/9/2017) ini, merupakan vonis uji materi (judicial review) atas UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap UUD 1945.

Dalam Putusan Nomor Register Perkara 85/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sedangkan frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No 5 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan."

Terhadap putusan tersebut, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Baca juga: MK Putuskan Anggota KPU Daerah Kembali jadi 5 Orang

"Mahkamah benar-benar telah mempertimbangkan secara matang mengenai pentingnya penerapan frasa pihak lain dalam penegakan hukum persaingan usaha, khususnya dalam menjawab dan mengimbangi kompleksitas modus persekongkolan yang ada tidak hanya antarpelaku usaha dalam pengertian yang konvensional, tetapi juga pihak yang terkait dengan pelaku usaha," papar Syarkawi.

Syarkawi juga sependapat dengan Mahkamah Konstitusi, terkait frasa penyelidikan dan/atau pemeriksaan dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No 5 Tahun 1999 harus ditafsirkan sebagai pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan, bukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No 8 Tahun 1981.

"Selanjutnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini, diharapkan dapat semakin memperkuat upaya penegakan hukum persaingan usaha dan kelembagaan KPPU," tutup Syarkawi. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: