Mobnas Boleh Dibawa Mudik, Integritas: Kebijakan yang Merugikan Keuangan Daerah
Hal tersebut, jelas merugikan keuangan negara dan secara hukum dapat digolongkan kepada tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan sarana dan prasarana negara, Lembaga Antikorupsi Integritas mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat segera mengeluarkan surat edaran/instruksi untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik/kepentingan pribadi, serta mengambil tindakan untuk "mengandangkan" mobil dinas pada saat mudik agar tidak digunakan untuk kepentingan mudik/ kepentingan pribadi.
Selain itu, Integritas meminta agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan mobil dinas untuk mudik/kepentingan pribadi. (vri)
Baca juga: Nopol Mobnas di Sumbar belum Sesuai Aturan
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024