Mobnas Boleh Dibawa Mudik, Integritas: Kebijakan yang Merugikan Keuangan Daerah
Hal tersebut, jelas merugikan keuangan negara dan secara hukum dapat digolongkan kepada tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan sarana dan prasarana negara, Lembaga Antikorupsi Integritas mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat segera mengeluarkan surat edaran/instruksi untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik/kepentingan pribadi, serta mengambil tindakan untuk "mengandangkan" mobil dinas pada saat mudik agar tidak digunakan untuk kepentingan mudik/ kepentingan pribadi.
Selain itu, Integritas meminta agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan mobil dinas untuk mudik/kepentingan pribadi. (vri)
Baca juga: Erman Safar-Marfendi Tolak Mobnas Baru, Ini Alasannya
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro