Wanag Diminta Percepat Laporan Administrasi Kegiatan Dana Desa
VALORAnews - Wali Nagari se-Kabupaten Limapuluh Kota, diberikan pembekalan hukum dan sosialisasi terkait proses administrasi dan penggunaan Dana Desa. Pembekalan hukum tersebut disosialisaikan personel Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Sosialisasi Dana Desa yang dihadiri puluhan wali nagari beserta perangkat tersebut, dibuka Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan didampingi Plt Dinas BPM-DN. Juga hadir Plh Kajari Payakumbuh, Ande Abraham bersama para pejabat di Seksi Pidana Khusus.
"Sosialisasi hukum terhadap penggunaan Dana Desa ini, kami pandang perlu, agar para wali nagari sebagai pelaksana dan penanggungjawab anggaran-kegiatan di tingkat nagari, dapat lebih memahami payung hukum sebagai landasan realisasi program kegiatan pembangunan," kata Ferizal Ridwan dalam sambutannya, Kamis (24/8/2017).
Ferizal menyebut, khusus untuk pembangunan nagari, pada tahun 2017 ini Kabupaten Limapuluh Kota mendapat jatah transfer daerah dan Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp69,9 miliar. Adapun untuk Dana Alokasi Khusus Nagari (DAKN) tercatat sebesar Rp17,4 miliar.
Baca juga: JEMBATAN GANTUNG Sikabu Munto Diperbaiki dengan Dana Desa Rp33,8 Juta
Hanya saja, memasuki masa triwulan ke-4 pada Agustus 2017 ini, baru sekitar 60 persen dari 79 nagari yang menyelesaikan laporan program kegiatannya. Selebihnya, sekitar 40 persen atau sekitar 20 nagari, masih belum menyampaikan laporan atau masih dalam tahap penyiapan.
Pemerintah Daerah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Nagari (BPM-DN), katanya, sudah terus mendorong serta memberi penguatan dalam perealisasian Dana Desa dapat terealisasi lebih cepat dan maksimal. Sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Ferizal meminta, kepada para wali nagari serta perangkat nagari, agar dapat lebih memacu penyiapan laporan program kegiatan, baik dalam bentuk pemberdayaan maupun fisik.
"Seyogianya, wali nagari yang belum menyiapkan laporan dapat disegerakan, supaya tidak berdampak kepada penerimaan transfer daerah kita di tahun selanjutnya (2018)," sebut Ferizal.
Baca juga: Agam Dinobatkan jadi yang Terbaik dalam Penyaluran dan Realisasi Dana Desa Wilayah KPPN Bukittinggi
Dikeluarkannya Permendes No 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017, Kementerian Desa dan PDT tengah fokus mempercepat perealisasian dan pencanangan program kegiatan Desa.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya