Sapi Betina Berusia Kurang 6 Tahun Dilarang Dipotong

Senin, 14 Agustus 2017, 17:19 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Sapi Betina Berusia Kurang 6 Tahun Dilarang Dipotong
Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Solok Selatan, Yuherdi. (diky lesmana/valoranews)

VALORAnews - Dinas Pertanian Solok Selatan, lakukan pengawasan kesehatan terhadap hewan qurban. Hal ini dilakukan, untuk menghindari penyebaran penyakit yang ditularkan dari hewan.

Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Solok Selatan, Yuherdi mengatakan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan tim medik dan para medik untuk melakukan pengecekan kesehatan hewan qurban.

"Pengecekan kesehatan hewan qurban ini, bekerjasama dengan masing-masing nagari. Karena, pihak nagari yang lebih tahu jumlah hewan qurban yang keluar dari daerahnya melalui surat keterangan ternak," kata Yuherdi, Senin (14/8/2017).

Selain pengawasan kesehatan, pihaknya juga tengah gencar mensosialisasikan untuk tidak melakukan penyembelihan sapi qurban betina yang sedang produktif sesuai himbauan pemerintah.

Baca juga: Bapemperda DPRD Solok Selatan Pelajari Kiat DPRD Sumbar Susun Propemperda

"Sapi betina yang usianya di bawah enam tahun, dilarang untuk disembelih sebagai hewan qurban atau untuk dijual dagingnya. Sebab, usia sapi betina di bawah enam tahun itu masih produktif untuk dikembang biakan," jelasnya.

Dia menyarankan, ada baiknya untuk hewan qurban ini membeli sapi jantan. Karena, sapi jantan dalam pengembang biakan tidak terlalu dibutuhkan.

"Namun, jika sapi betina tersebut telah tidak berproduksi atau telah berusia lanjut. Diperbolehkan untuk disembelih namun harus mengantongi surat keterangan status reproduksi dari dokter hewan setempat," katanya.

Ditambahkan, hal ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui kelompok ternak, kelompok tani dan kelompok masyarakat lainnya. Melalui bekerjasa dengan pihak kepolisian. (dky)

Baca juga: Final MTQN XL Solok Selatan, Kafilah Agam Raih Peringkat I MFQ Beregu Putra

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: