Bapemperda DPRD Solok Selatan Pelajari Kiat DPRD Sumbar Susun Propemperda
PADANG (27/12/2023) -- Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir menegaskan, penilaian kinerja dan produktivitas lembaga legislatif, tidak lagi berdasarkan jumlah peraturan daerah (Perda) yang disahkan.
"Ukuran kinerja dan produktivitas anggota dewan, juga dapat berupa rekomendasi yang dibuat untuk pemerintah daerah," ungkap Zardi saat menerima kunjungan kerja DPRD Solok Selatan, Kamis.
Kunjungan DPRD Solok Selatan ini, dalam rangka konsultasi dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Pertemuan digelar di ruang khusus 1 DPRD Sumbar.
Dikesempatan itu, Zardi mengungkapkan dua skema penganggaran penyusunan naskah akademik Perda yang jadi hak inisiatif DPRD yakni skema belanja konsultan dan skema swakelola.
Baca juga: Forum Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Dewan Digagas, Ini Latar Belakangnya
"Dua skema ini sekaligus bertujuan untuk memperkuat kerjasama dengan lembaga atau institusi yang ada di Sumbar dan di luar provinsi," ungkap Zardi yang didampingi Kasubag Humas dan Protokol, Dahrul Idris.
Zardi berharap, hasil diskusi ini dapat membantu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Solok, Selatan dalam merumuskan rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan pada tahun 2024 mendatang. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar