Anak Diwajibkan Puasa Handphone dan Laptop 3 Jam Setiap Malam
VALORAnews - Menghadirkan generasi muda berkualitas dan terhindar dari kenakalan remaja, Pemerintah Kota Padang mengajak seluruh orangtua untuk mengawasi seluruh anak. Tidak saja dalam bergaul, tetapi juga dalam menggunakan produk Informasi Teknologi (IT).
Salah satunya yakni dalam penggunaan handphone, tablet, komputer, maupun laptop. Setiap anak diwajibkan puasa menggunakan alat komunikasi dan laptop pada malam hari.
"Puasa handphone dan laptop itu selama tiga jam, mulai pukul 18.0021.00 WIB," ucap Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo, kemarin.
Mahyeldi berharap, agar terlaksananya program tersebut perlu dukungan penuh dari seluruh orangtua serta pengawasan yang menyeluruh terhadap anak.
Baca juga: Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Mahyeldi meminta, seluruh orangtua mendampingi anak dengan melakukan 3B (Bermain, Belajar, Bicara). Hal ini diharapkan akan mengurangi permasalahan kenakalan remaja selama ini.
"Dengan adanya pendampingan dari orangtua akan tercipta generasi berkualitas dan terbebas dari kenakalan remaja," pungkasnya. (rls/vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
Kelurahan Kubu Gulai Bancah Ditetapkan jadi Desa Cantik
Kabar Daerah - 20 September 2024
PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kabar Daerah - 19 September 2024
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024