Inilah Koreksi Terhadap Ranperda Hak Keuangan Anggota Dewan Agam

Jumat, 04 Agustus 2017, 10:20 WIB | Wisata | Kab. Agam
Inilah Koreksi Terhadap Ranperda Hak Keuangan Anggota Dewan Agam
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Yosefriawan, membacakan jawaban bupati atas pandangan umum anggota Fraksi tentang Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam Rapat Paripurna di aula Bappeda Agam, Kamis (3/8/2017)

VALORAnews - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang diajukan DPRD Agam pada 31 Juli 2017, secara formil telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, secara materi muatan dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, masih memerlukan penyempurnaan.

Penyempurnaan dimaksud sesuai dengan landasan pembentukan Ranperda, yang termuat dalam konsideran. Landasan penyusunan Ranperda itu sendiri adalah untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu, ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Merujuk Pasal 28 PP 18/2017 tersebut dan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seharusnya nama rancangan peraturan daerah ini adalah Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Hal tersebut tertuang dalam pendapat bupati terhadap Ranperda, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang dibacakan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Yosefriawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Agam di aula Bappeda Agam, Kamis (3/8/2017).

Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas

Dikatakan, berkaitan saran tadi, karena perintah Pasal 28 PP 18/2017, sudah seharusnya pengaturan dalam Ranperda ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tersebut di daerah.

Yosefriawan juga menyarankan, agar menghapus ketentuan ayat (4) pada pasal 7. Merujuk pada materi muatan ayat (2) dan (3) pasal 7 dan ketentuan pasal 7 PP 18/2017, ketentuan pemberian tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimuat dalam ayat (4), sudah diatur secara jelas pada ayat (2) dan (3) dan ketentuan ayat (5) pada pasal 8 dan 9 sebaiknya diubah.

Terkait dengan ketentuan pakaian dinas dan atribut, yang diatur pada ayat (2) pasal 13, untuk menghindari kerancuan mengenai ketentuan pakaian dinas tersebut dan ketentuan pasal 27 ayat (3), sebaiknya juga diubah.

"Penetapan besaran tunjangan komunikasi, reses dan standar biaya perjalanan dinas yang diatur dalam pasal 8 ayat (5), dan 25 ayat (3), perlu dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan berikutnya," ujar Yosefriawan.

Baca juga: Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital

Ia mengungkapkan, ketentuan mengenai besaran tunjangan transportasi yang diatur dalam pasal 21 ayat (4), disarankan untuk memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2006 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2006.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI