Inilah Koreksi Terhadap Ranperda Hak Keuangan Anggota Dewan Agam

Jumat, 04 Agustus 2017, 10:20 WIB | Wisata | Kab. Agam
Inilah Koreksi Terhadap Ranperda Hak Keuangan Anggota Dewan Agam
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Yosefriawan, membacakan jawaban bupati atas pandangan umum anggota Fraksi tentang Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam Rapat Paripurna di aula Bappeda Agam, Kamis (3/8/2017)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Sesuai ketetuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Daerah, disarankan sebelum penandatanganan nota persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, agar dilakukan fasilitasi dengan gubernur terhadap Ranperda.

"Sebagaimana kita ketahui, penyampaian pendapat bupati ini merupakan bagian dari siklus mekanisme pembahasan sebuah peraturan daerah inisiatif. Ini merupakan hantaran untuk tahapan pembahasan selanjutnya, antara pemerintah daerah dan DPRD," ujarnya.

Diharapkan, saran dan masukan tersebut dapat menyempurnakan Ranperda, sehingga pada akhirnya Perda yang akan dilahirkan ini, dapat menjadi landasan hukum dalam pengelolaan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sehingga mampu meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat tersebut. (rls/ham)

Baca juga: Pengelolaan Data Statistik Sektoral Pemkab Agam Terunggul di Sumbar

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024