Inilah Koreksi Terhadap Ranperda Hak Keuangan Anggota Dewan Agam
Sesuai ketetuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Daerah, disarankan sebelum penandatanganan nota persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, agar dilakukan fasilitasi dengan gubernur terhadap Ranperda.
"Sebagaimana kita ketahui, penyampaian pendapat bupati ini merupakan bagian dari siklus mekanisme pembahasan sebuah peraturan daerah inisiatif. Ini merupakan hantaran untuk tahapan pembahasan selanjutnya, antara pemerintah daerah dan DPRD," ujarnya.
Diharapkan, saran dan masukan tersebut dapat menyempurnakan Ranperda, sehingga pada akhirnya Perda yang akan dilahirkan ini, dapat menjadi landasan hukum dalam pengelolaan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sehingga mampu meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat tersebut. (rls/ham)
Baca juga: Pengelolaan Data Statistik Sektoral Pemkab Agam Terunggul di Sumbar
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun
- Bupati Agam Bersama Grup Tarak Tacin Meriahkan Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw
- Pemuda Sitapuang Gelar Pentas Seni Anak Nagari
- Bupati Agam Resmikan Sanggar Seni Jalo Suto Rang Simarasok
- Komunitas Bugati Gelar Pameran Bonsai di Halaman Kantor Camat IV Angkek, Berakhir 25 Agustus 2024
Pjs Bupati Minta Semua ASN Hapalkan dan Pahami 5 Misi Utama Agam
Kab. Agam - 28 September 2024
Pengelolaan Data Statistik Sektoral Pemkab Agam Terunggul di Sumbar
Kab. Agam - 26 September 2024
Hari Pertama Kerja, Pjs Bupati Kumpulkan ASN di GOR Rang Agam
Kab. Agam - 26 September 2024
Ini 3 Pimpinan DPRD Agam Hasil Pemilu 2024 dan Komposisi Fraksi
Kab. Agam - 26 September 2024