Proses Berbelit di PT Mitra Kerinci: Persyaratan Tukar Guling Tanah Perkebunan Telah Dipenuhi Pemkab Solok Selatan, Izin Tak Jua Keluar

Jumat, 28 Juli 2017, 22:57 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Proses Berbelit di PT Mitra Kerinci: Persyaratan Tukar Guling Tanah Perkebunan Telah...
Wakil Bupati Solok Selatan, H Abdul Rahman memimpin rapat terbuka bersama PT Mitra Kerinci terkait tukar guling lahan untuk pembangunan Masjid Agung Solok Selatan di lahan HGU milik PT Mitra Kerinci pada Rabu lalu. (humas)

VALORAnews -- Pemkab Solok Selatan, pertanyakan niat PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan anak perusahaannya PT Mitra Kerinci (MK) terkait tukar guling lahan yang direncanakan untuk pembangunan Mesjid Agung Solok Selatan seluas 5 hektare yang belum ada persetujan dari perusahaan BUMN itu.

Selain Pemkab Solok Selatan, sejumlah tokoh masyatakat, tokoh adat dan tokoh pemuda juga pertanyakan hal yang sama.

"Kita menyayangkan sikap dari pihak perusahaan perkebunan itu. Kita ingin lahan yang berada dalam HGU PT MK tersebut, untuk membangun tempat ibadah umat muslim. Namun, sulitnya minta ampun," kata Wakil Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman saat rapat terbuka di ruang kerjanya pada Rabu lalu.

Menurutnya, lahan yang diinginkan tersebut bukan lahan yang produktif. Malainkan, lahan bekas pasar di Sungai Lambai. Pemkab Solok Selatan juga bukan sekadar meminta, akan tetapi telah menyiapkan lahan penggantinya.

Baca juga: Pemilu 2024: Pantarlih akan Datangi Rumah Pemilih, Abdul Rahman: Siapkan KTP Elektronik dan KK

"Pemkab Solok Selatan merencanakan pembangunan Mesjid Agung di lokasi perkebunan teh PT MK tersebut karena menilai di sana, lokasi yang tepat dan sesuai dengan fokus pengembangan sektor wisata Religius yang menjadi visi misi Pemkab Solok Selatan," jelasnya.

Wakil Ketua KAN Lubuk Gadang, Syafrike Dt Rajo Layia juga menanyakan keseriusan PT MK untuk meloloskan tukar guling lahan tersebut.

"Kami hanya menginginkan sebagian kecil lahan, kenapa sulit sekali. Sementara, seluruh ninik mamak sekaligus dua raja di Sangir ini tidak satupun yang menolaknya," kata dia.

Sementara itu, Tri Handoyo Gunardi, Kepala Dinas Pertanian Solok Selatan, yang dari awal proses ikut mengusahakan lahan seluas 5 hektare milik PT MK itu sejak menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Solok Selatan mengaku su dah banyak hal dan syarat yang telah dilakukan dan dipenuhinya.

Baca juga: Solsel Serahkan LKPD ke BPK, Dana Penanganan Covid19 Ikut Dilaporkan

Tapi, hingga kini tukar guling lahan yang diajukan Pemkab Solok Selatan belum juga ada titik terangnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI