Batas Bawah Tarif Komunikasi Data, KPPU: Perang Tarif Fenomena Biasa

Sabtu, 22 Juli 2017, 10:02 WIB | Olahraga | Nasional
Batas Bawah Tarif Komunikasi Data, KPPU: Perang Tarif Fenomena Biasa
Ilustrasi.

VALORAnews - Persaingan di industri telekomunikasi makin berlangsung ketat. Terlebih, Indonesia saat ini dikenal sebagai salah satu negara dengan tarif telekomunikasi yang sangat kompetitif. Persaingan ketat terjadi di semua jasa telekomunikasi yang diberikan operator seperti jasa telekomunikasi suara, SMS, layanan komunikasi data dan jasa telekomunikasi lainnya.

Dalam perkembangan terakhir, terdapat pihak yang berpendapat bahwa kondisi persaingan saat ini, dianggap tidak sehat dan membahayakan industri telekomunikasi. Hal ini terutama terjadi dalam layanan jasa komunikasi data, di mana tarif yang ditawarkan operator dianggap rendah sehingga merugikan operator. Mereka mendorong Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan tarif layanan komunikasi data melalui penetapan batas bawah tarif.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menjelaskan, perang tarif merupakan fenomena biasa dalam mekanisme pasar. Operator berlomba menawarkan berbagai skema tarif yang dianggap mampu mendongkrak penjualan dan penguasaan pasar. Tarif murah, merupakan salah satu strategi operator untuk menjaring konsumen yang sensitif terhadap tarif.

"Semakin efisien perusahaan, semakin besar kemampuannya menawarkan tarif yang kompetitif, dan karena kemampuan efisiensi perusahaan beragam, maka menyebabkan munculnya berbagai besaran tarif di pasar, yang menjadi pilihan konsumen," jelas Syarkawi.

Baca juga: KPPU Medan Telisik Penerapan Transaksi Non Tunai di Objek Wisata Bukittinggi

Berkaitan dengan wacana munculnya kebijakan penetapan batas bawah tarif layanan komunikasi data, Syarkawi berpandangan, hal tersebut tidak perlu dilakukan mengingat dampak buruk dari kebijakan batas bawah tarif bagi industri dalam jangka panjang dan ekonomi nasional secara keseluruhan.

"Setidaknya, terdapat lima pertimbangan mengapa kebijakan batas bawah tarif layanan komunikasi data tidak diberlakukan," urai Syarkawi.

Pertama, setiap operator telekomunikasi mempunyai tarif yang berbeda. Termasuk dalam hal menghasilkan tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat. Saat ini, di pasar masyarakat dapat menemukan harga yang sangat variatif dengan skema yang beragam dari Rp25.000/GB sampai Rp57.500/GB.

Kedua, permasalahan terbesar kebijakan batas bawah tarif terletak pada penentuan besarannya. Besaran batas bawah tarif, umumnya ditetapkan untuk melindungi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk pelaku usaha yang tidak efisien dan menjadi beban bagi industri dan ekonomi nasional.

Baca juga: KPPU akan Rangkul Dosen Hukum dan Ekonomi untuk Kupas Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ketiga, tarif batas bawah menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi yang efisien dan mampu menghasilkan besaran tarif di bawah batas bawah tarif. Pelaku usaha tersebut, tidak dapat menggunakan hasil efisiensinya untuk memenangkan persaingan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: