Batas Bawah Tarif Komunikasi Data, KPPU: Perang Tarif Fenomena Biasa
VALORAnews - Persaingan di industri telekomunikasi makin berlangsung ketat. Terlebih, Indonesia saat ini dikenal sebagai salah satu negara dengan tarif telekomunikasi yang sangat kompetitif. Persaingan ketat terjadi di semua jasa telekomunikasi yang diberikan operator seperti jasa telekomunikasi suara, SMS, layanan komunikasi data dan jasa telekomunikasi lainnya.
Dalam perkembangan terakhir, terdapat pihak yang berpendapat bahwa kondisi persaingan saat ini, dianggap tidak sehat dan membahayakan industri telekomunikasi. Hal ini terutama terjadi dalam layanan jasa komunikasi data, di mana tarif yang ditawarkan operator dianggap rendah sehingga merugikan operator. Mereka mendorong Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan tarif layanan komunikasi data melalui penetapan batas bawah tarif.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menjelaskan, perang tarif merupakan fenomena biasa dalam mekanisme pasar. Operator berlomba menawarkan berbagai skema tarif yang dianggap mampu mendongkrak penjualan dan penguasaan pasar. Tarif murah, merupakan salah satu strategi operator untuk menjaring konsumen yang sensitif terhadap tarif.
"Semakin efisien perusahaan, semakin besar kemampuannya menawarkan tarif yang kompetitif, dan karena kemampuan efisiensi perusahaan beragam, maka menyebabkan munculnya berbagai besaran tarif di pasar, yang menjadi pilihan konsumen," jelas Syarkawi.
Baca juga: PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Berkaitan dengan wacana munculnya kebijakan penetapan batas bawah tarif layanan komunikasi data, Syarkawi berpandangan, hal tersebut tidak perlu dilakukan mengingat dampak buruk dari kebijakan batas bawah tarif bagi industri dalam jangka panjang dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
"Setidaknya, terdapat lima pertimbangan mengapa kebijakan batas bawah tarif layanan komunikasi data tidak diberlakukan," urai Syarkawi.
Pertama, setiap operator telekomunikasi mempunyai tarif yang berbeda. Termasuk dalam hal menghasilkan tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat. Saat ini, di pasar masyarakat dapat menemukan harga yang sangat variatif dengan skema yang beragam dari Rp25.000/GB sampai Rp57.500/GB.
Kedua, permasalahan terbesar kebijakan batas bawah tarif terletak pada penentuan besarannya. Besaran batas bawah tarif, umumnya ditetapkan untuk melindungi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk pelaku usaha yang tidak efisien dan menjadi beban bagi industri dan ekonomi nasional.
Baca juga: KPPU Medan Telisik Penerapan Transaksi Non Tunai di Objek Wisata Bukittinggi
Ketiga, tarif batas bawah menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi yang efisien dan mampu menghasilkan besaran tarif di bawah batas bawah tarif. Pelaku usaha tersebut, tidak dapat menggunakan hasil efisiensinya untuk memenangkan persaingan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PB PSI Gelar Rakernas, Matangkan Persiapan Menuju PON dan Olimpiade
- Alvin Kenedy Dikukuhkan jadi Ketum PB PSI, Ini Harapan Ketum KONI Pusat
- Pengurus PB PBI Hasil Munaslub Temui Ketum KONI, Perkenalan sekaligus Laporkan Rencana Rakornas
- Tri Dukung Turnamen e-Sport di 327 Kecamatan di Sumatera, Uji Ketangguhan Kualitas Jaringan
- Skuad HGCI Siap Taklukan Tim 37 Golf Academy di Final Liga Golf Jakarta Divisi I
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024