LBH Nilai Pengeboran Panas Bumi di Gunung Talang Ancam Lahan Pertanian
Gelombang penolakan dari masyarakat pun tidak dapat dihindarkan, masyarakat yang hadir dalam forum-forum sosialisasi proyek panas bumi yang diselenggarakan perusahaan bersama camat dan wali nagari, secara terang-terangan menyatakan menolak dan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin proyek panas bumi ini, sudah sepatutnya pemerintah daerah mendengarkan aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh masyarakat penerima dampak karena berdasarkan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent) bahwa masyarakat terkena dampak harus diutamakan untuk didengar dan diberi informasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang muncul dari aktifitas penambangan dan secara bebas menentukan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan proyek tersebut dilanjutkan.
Peran serta masyarakat juga dilindungi berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa "Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," terangnya.
Pada ayat (2) dinyatakan peran serta masyarakat dapat berupa a. pengawasan sosial b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa peran masyarakat dilakukan untuk : a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga: Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
Kemudian, b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraaan; c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
LBH Padang berpendapat bahwa proses izin panas bumi harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan juga sosial masyarakat, oleh karena itu sebaiknya pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah tegas untuk mengkaji ulang kembali proyek panas bumi di Gunung Talang.
"Keputusan hari ini bisa jadi akan merubah wajah Kabupaten Solok yang selama ini terkenal sebagai wilayah yang memiliki pesona alam yang asri dan penghasil komoditas pertanian unggul. (rls/vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Checklist 5 Wisata Viral di Solok Sumbar Meski Belum Lama Launching, Udah Kesana?
- Solok Radjo, Janjikan Kenikmatan Seduhan Sembari Belajar tentang Kopi
- Yuk Nikmati Alarm Terbaik dari Camping Ground Solok Radjo, Ayam Kukuak Balenggek
- Ini Kesan Gubernur Sumbar Usai Melepas Penat di Pemandian Aia Angek Bukik Gadang
- Gubernur Sumbar: Bukit Cambai Pilihan Tepat untuk Wisata Keluarga