LBH Nilai Pengeboran Panas Bumi di Gunung Talang Ancam Lahan Pertanian

Rabu, 19 Juli 2017, 08:18 WIB | Wisata | Kab. Solok
LBH Nilai Pengeboran Panas Bumi di Gunung Talang Ancam Lahan Pertanian
Ilustrasi.

VALORAnews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai, penetapan kawasan seluas 27.000 Ha di Gunung Talang-Bukit Kili, Kabupaten Solok sebagai objek investasi panas bumi, dikhawatirkan akan mengancam kehidupan pertanian masyarakat sekitar kawasan itu.

Demikian dikatakan Koordinator Divisi HAM LBH Padang, Wendra dalam siaran pers yang diterima, Selasa (18/7/2017). Pernyataan ini terkait diterbitkannya izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal No 2/1/IPB/PMA/2017 pada PT Hitay Daya Energy untuk jangka waktu 37 tahun. Perusahaan modal asing (PMA) ini akan berinvestasi di bidang energi baru terbarukan di kawasan itu.

"Pada 3 Juli 2017, LBH menerima pengaduan dari masyarakat Nagari Batu Bajanjang sehubungan dengan diterbitkannya izin pemanfaatan Panas Bumi di wilayah Gunung Talang-Bukit Kili Kabupaten Solok. Meskipun proyek pemanfaatan panas bumi ini merupakan bagian dari Proyek Energi Nasional yang ditergetkan mencapai 35.000 MW, namun penetapan wilayah kerja yang berada di kawasan Gunung Talang-Bukit Kili dikhawatirkan akan mengancam kehidupan pertanian masyarakat," ungkap Wendra.

Dijelaskan Wendra, alasan keterancaman itu cukup beralasan mengingat status di sekitar Gunung Talang yang ditetapkan oleh Kementrian Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Lindung yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah.

Baca juga: Jalan Zul Elfian Mewujudkan Visi Kota Solok Berkah, Maju dan Sejahtera

Berdasarkan penuturan masyarakat setempat, ungkap Wendra, PT Hitay Daya Energy telah melakukan aktivitas eksplorasi dengan mematok lubang pengeboran sumur panas bumi dibeberapa titik sekitar Gunung Talang. Bahkan, 2 diantara titik pengeboran tersebut berada di bahu gunung yang lokasinya tidak jauh dari kawah gunung yang jadi pusat panas bumi.

"Aktifitas land clearing atau pembukaan lahan, pembukaan akses jalan, serta pendirian camp-camp untuk pengeboran panas bumi di Gunung Talang, secara langsung akan berpengaruh terhadap ketersediaan sumber mata air dan ekosistem hutan yang ada di sana, yang pada akhirnya akan mengancam kehidupan masyarakat di nagari-nagari salingka Gunuang Talang yang sebagian besar menggantungkan hidup dari lahan pertanian," terang Wendra.

Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) PT. Hitay Daya Energy, juga menyebutkan adanya ancaman hilangnya vegetasi darat karena lahan dibersihkan dari tanaman (land clearing) pada lokasi, peningkatan kebisingan diakibatkan penggunaan alat berat, menimbulkan erosi tanah karena hilangnya vegetasi yang ada di dalam kawasan hutan.

Kemudian, juga akan menyebabkan hilangnya flora darat, perubahan tata guna lahan yang semulanya digunakan oleh masyarakat untuk pertanian namun dengan adanya kegiatan tersebut lahan petani tidak dapat difungsikan lagi, perubahan bentang alam yang topografinya perbukitan akan didatarkan, sedimentasi sungai yang berubah sehingga lumpur dari erosi akan masuk kedalam sungai serta menimbulkan erosi dan pendangkalan sungai, penurunan kualitas air sungai, meningkatnya kekeruhan yang berpotensi terhadap gangguan biota perairan.

Baca juga: Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan

"Kualitas fisik kimia tanah menurun, akibat didatarkannya tanah pucuk (top soil) sehingga berakibat erosi, gangguan habitat fauna karena hilangnya vegetasi tanah serta dampak-dampak lainnya," terang Wendra.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: