Pemprov Ajukan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir ke DPRD

Sabtu, 15 Juli 2017, 20:57 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pemprov Ajukan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir ke DPRD
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano didampingi Darmawi menerima penyerahan Nota Pengantar Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil dari Asisten I Setprov Sumatera Barat Devi Kurnia, Kamis (13/7/2017). (humas)

VALORAnews - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan Bano menilai, daerah ini membutuhkan sebuah regulasi yang jelas untuk mengatur zonasi wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil. Sumbar yang berada di wilayah pesisir pantai barat Samudera Hindia, setidaknya terdapat tujuh kabupaten dan kota yang memiliki wilayah pantai dan pulau-pulau kecil.

"Dengan adanya regulasi, akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ungkap Arkadius saat memimpin rapat paripurna penyampaian nota Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir oleh Pemprov Sumbar, Kamis (13/7/2017). Penyampaian nota pengantar ini dilakukan Asisten I Setprov Sumatera Barat, Devi Kurnia.

Menurut Devi, Sumatera Barat memiliki kawasan laut seluas 186.500 kilometer persegi dengan garis pantai mencapai 1.973,25 kilometer. Total pulau-pulau kecil di Sumatera Barat yang berada di tujuh daerah tersebut adalah sebanyak 185 pulau, termasuk tiga di antaranya merupakan pulau terluar yaitu Pulau Niau, Pulau Sibaru Baru dan Pulau Pagai Utara.

Tujuh daerah di Sumatera Barat memiliki wilayah perairan dan pulau-pulau yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kepulauan Mentawai, Padangpariaman, Kota Pariaman, Agam dan Pasaman Barat. Kabupaten Pesisir Selatan memiliki 4.860,22 kilometer persegi, Kepulauan Mentawai 6.011,35 kilometer persegi.

Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Kemudian, Kota Padang 389,05 kilometer persegi, Padang Pariaman 420,46 kilometer persegi, Kota Pariaman 55,85 kilometer persegi, Agam 205,73 kilometer persegi dan Kabupaten Pasaman Barat 1.807,77 km persegi.

"Mengingat kondisi tersebut, tentunya membutuhkan sebuah regulasi yang jelas tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil untuk mengatur pemanfaatannya," jelas Devi.

Dalam Ranperda tersebut, rencana zonasi untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sumatera Barat dirancang untuk 20 tahun. Penyusunannya diserasikan dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

"Dengan adanya zonasi, menjadi acuan dalam menentukan arah pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut," tambahnya.

Baca juga: 75 WRSE Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue Angkatan IX, Supardi: Jadilah Motor Penggerak Ekonomi Payakumbuh

Rencana, zonasi akan mencakup kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi dan kawasan strategis nasional tertentu (KSNT) serta alur laut. KSNT diperuntukkan sebagai pengelolaan batas-batas maritim kedaulatan negara, pertahanan keamanan,kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: