Pemprov Ajukan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir ke DPRD
Dengan diajukannya Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat akan mulai melakukan pembahasan. Ranperda Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang - Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014. (rls/kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro