SK CPNS PTT Kesehatan Limapuluh Kota Diserahkan
VALORAnews - Keresahan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota akhirnya terjawab. Kekhawatiran mereka seketika berubah jadi kegembiraan, setelah Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi membagikan SK pengangkatan CPNS-nya di aula Dinas Kesehatan setempat, Kamis (13/7/2017).
"Kepada saudara yang diangkat jadi CPNS Kementerian Kesehatan ini, saya harapkan bisa mewujudkan rasa syukur saudara tidak hanya dengan ucapan alhamdulillah. Tetapi menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja, dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," papar Irfendi dalam sambutannya dalam acara penyerahan SK CPNS tersebut.
Menyimak pengangkatan CPNS ini diselenggarakan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, Irfendi menuntut komitmen dan tanggung jawab moral mereka, agar bisa tampil menjadi aparatur yang profesional, beretika dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu para calon pegawai itu juga diharapkan meningkatkan kualitas kerja dan loyalitas serta disiplin sesuai aturan berlaku.
"Perlu diketahui, pengangkatan saudara sebagai CPNS merupakan masa percobaan yang masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dilewati dalam meniti karir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pengangkatan sebagai PNS, pengangkatan dalam jabatan fungsional, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan," papar Irfendi.
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
Dikatakan Irfendi, pengangkatan CPNS ini telah melewati proses panjang yang diantaranya pelaksanaan MoU antara Pemkab Limapuluh Kota dengan Kementerian Kesehatan hingga penetapan keputusan pengangkatan CPNS. Pengangkatan CPNS itu terjadi di tengah moratorium penerimaan CPNS secara nasional yang diberlakukan pemerintah mulai September 2011 lalu.
"Momen ini sangat patut kita syukuri," ulang Irfendi.
Sebelumnya, Plt Kepala BK PSDM Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra dalam laporannya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksanaan berkas oleh BKN Regional, dari 106 orang nota usul yang diajukan, baru sebanyak 105 orang yang ditetapkan NIP-nya yang terdiri dari satu orang dokter gigi, satu orang dokter umum dan 103 orang tenaga bidan.
"Sedangkan satu orang lainnya belum ditetapkan karena terdapat kekurangan kelengkapan, sehingga penetapannya masih menunggu keputusan hasil koordinasi antara BKN regional dengan BKN Pusat Jakarta," jelas Aneta Budi.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
Dikatakan, para CPNS itu akan ditempatkan sesuai keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yaitu pada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau puskesmas. Para aparatur tersebut tidak diperbolehkan pindah minimal lima tahun sejak diangkat jadi CPNS. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya