Kelola Sampah dengan Prinsip 3R

Rabu, 24 Juni 2015, 15:25 WIB | News | Kota Payakumbuh
Kelola Sampah dengan Prinsip 3R
Wako Payakumbuh, Riza Falepi menyerahkan kontainer sampah pada Dinas Kebersihan. (Humas Payakumbuh)

VALORAnews -- Kepala Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Payakumbuh, Zulinda Kamal, menjabarkan Perda No 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Payakumbuh.

"Pada prinsipnya, kita di Payakumbuh dalam pengolahan sampah, menganut prinsip 3 R. Yaitu Reduce (mengurangi), Reuse (penggunaan ulang) dan Recycle (mendaur ulang)," kata Zulinda Kamal.

Selain itu, tambah Zulinda Kamal, banyak jenis sampah yang bisa digunakan kembali. Pemko Payakumbuh juga menggerakkan UMKM yang ada di Payakumbuh untuk diberdayakan mendaur ulang kembali sampah-sampah yang bisa digunakan.

"Masyarakat juga terbantu dengan hal ini. Walaupun orang menganggap sampah sebagai sesuatu yang dibuang. Namun, apabila dikelola dengan baik dan benar, ada 'emas' yang terdapat tumpukan sampah tersebut," ujar Zulinda. (Baca: DPRD Pelalawan Belajar Sampah ke Payakumbuh)

Baca juga: 75 WRSE Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue Angkatan IX, Supardi: Jadilah Motor Penggerak Ekonomi Payakumbuh

Zulinda memberi contoh, sampah-sampah pasar yang dikumpulkan oleh Tim Kebersihan, bisa di daur ulang menjadi pupuk kompos yang bisa dijual kepada petani-petani. Sampah plastik pun apabila diberdayakan, bisa dibuat kerajinan dan memiliki pangsa pasar sendiri.

Ditambahkan Asisten III Iqbal Bermawi, Payakumbuh telah banyak menerima penghargaan dibidang lingkungan, terbukti dengan 7 kali Payakumbuh mendapat Piala Adipura.

"Penghargaan ini merupakan hasil kerja Pemko dan Masyarakat" ujar Iqbal lagi. Selanjutnya, rombongan berkunjung ke TPA Regional di Kapalo Koto untuk melihat secara langsung proses pengolahan sampah di Kota Payakumbuh. (relis)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: