Ratusan Mustahiq Terima Bantuan Zakat Konsumtif
VALORAnews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Limapuluh Kota, menyalurkan bantuan zakat konsumtif pada 370 orang mustahiq di daerah itu. Bantuan ini diserahkan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi secara simbolis di Masjid Surau Godang Kunci Loyang, komplek kantor bupati, Bukik Limau, Sarilamak, Selasa (20/6/2017) pagi.
Kesempatan itu, ikut hadir Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis, Kepala Pengadilan Agama, Drs H Ramza Husmen, Ketua Baznas Limapuluh Kota, Desembri Caniago, Pengurus Baznas beserta undangan lainnya.
Sementara, Desembri Caniago dalam sambutannya mengatakan, pemberian bantuan konsumtif kali ini dikhususkan untuk penerima Mustahiq dari lingkungan Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.
Selain itu, juga diberikan kepada mustahiq di Lingkungan Polres Kabupaten Limapuluh Kota, termasuk penerima Mustahiq dari Politeknik Pertanian Universitas Andalas Payakumbuh. "Khusus untuk hari ini, kita memberikan bantuan kepada Mustahiq di Lingkungan Pemerintah. Bantuan yang diserahkan mencapai Rp240 juta," ujarnya.
Baca juga: HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
Dikatakan, dari catatan rekapitulasi permohonan mustahiq penerima Zakat Konsumtif tercatat, ada 370 orang mustahiq dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan OPD di Limapuluh Kota.Untuk OPD se Kabupaten Limapuluh Kota, ada 303 penerima zakat Konsumtif, dengan jumlah bantuan Rp151,5 juta.
Ditambah dengan TKSK 13 orang, Konsumtif Rutin 25 orang, Mustahig bermohon konsumtif 20 orang, dan konsumtif khusus disalurkan pimpinan 9 orang. "Masing-masing penerima mendapatakan Rp500 ribu per orang," ungkapnya.
Sementara, Irfendi dalam sambutannya mengatakan, pengelolaan zakat dari para muzaki yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota ini sangat membantu pemerintah daerah dalam upaya meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
"Untuk itu, Pemkab limapuluh Kota sangat mengapresiasi kegiatan dan penglolaan dari Baznas," ungkapnya.
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 Hijrah di Agam
Menurutnya, pemerintah siap mendukung apapun kegiatan pengelolaan zakat yang diselenggarakan Baznas. Dia juga meminta Baznas sebagai lembaga resmi pengumpul zakat, terus meningkatkan perannya untuk mengajak masyarakat baik kalangan pemerintah dan perusahaan dalam menunaikan zakat sebagai kewajiban umat Islam.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
- UNP Gelar Hasil Penelitian Cagar Budaya Maek, Supardi: Ada Misteri yang Mesti Diungkap, Unesco Menunggu
- Raja Negeri Sembilan Malaysia Bawa Dua Pegawai Tertinggi ke Sumatera Barat, Siap Berkolaborasi
- Sejarah Masjid Milik Kaum Caniago yang Berusia 2 Abad, Pernah jadi Basis Perjuangan Perang Paderi
- Pentas Seni untuk Eksistensi Kebudayaan Minangkabau
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024