Wartawan Liko Diajak Patuhi Kode Etik Jurnalistik
VALORAnews - Kepala Bagian Humas dan Pemberitaan Setdakab Limapuluh Kota (Liko), H Joni Amir mengharapkan wartawan yang bertugas di Kabupaten Limapuluh Kota, menjalankan tugas sesuai dengan kode etik.
Menurut Joni Amir, hal ini terkait adanya tindakan oknum wartawan dalam menjalankan profesinya di daerah ini, kurang taat dengan etika sebagai wartawan yang sudah diatur sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Hal ini dibuktikan, dengan adanya kedatangan seorang oknum wartawan dari salah satu media terbitan Sumbar ke ruang kerja bupati, Senin sekitar pukul 15.30 WIB lalu. Sayangnya, wartawan yang bersangkutan, langsung menyerobot masuk ke ruangan bupati tanpa memperoleh izin dari staf di ruangan.
Parahnya lagi, oknum wartawan itu masuk tanpa mengucapkan salam terlihat berdiri sambil melipat kedua tangan di dada seperti 'jagoan.' "Padahal, saat itu bupati sedang melakukan rapat kerja bersama Plt Sekda M Yunus, dan saya sebagai Kabag Humas dan Pemberitaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/5/2017).
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
Harusnya, lanjut dia, wartawan yang ingin melakukan wawancara atau meminta informasi ke kepala daerah, mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana tertuang pada poin ke-2 Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang menjadi rujukan bagi seluruh wartawan Indonesia.
Ditekankan, agar wartawan Indonesia diharuskan menempuh tata-cara yang etis memperoleh dan menyiarkan informasi, serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
"Harapan kita, ke depan, kejadian seperti ini tidak lagi terulang dan menjadi momen koreksi serta perbaikan bersama. Karena, kami tentu sangat memahami tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi secara konstitusi. Apalagi, sebagai pejabat pengelola informasi di Luak Nan Bungsu, tugas kami sebagai Humas berkaitan langsung dengan kawan-kawan wartawan dan seluruh insan pers, sebagai salah satu pilar pembangunan," ujarnya.
Dikatakan Joni Amir, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya hendaknya mematuhi norma-norma profesi kewartawanan demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
"Pada Pasal 10 dalam Kode Etik Jurnalistik dijelaskan bahwa, Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita," jelas Joni Amir.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya