Pemanfaatan Dana Desa, Irfendi: Gunakan Secara Transparan

Jumat, 26 Mei 2017, 10:59 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Pemanfaatan Dana Desa, Irfendi: Gunakan Secara Transparan
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi foto bersama dengan nagari serta camat di daerah itu, usai pembahasan Identifikasi dan Inventarisasi kewenangan Nagari, di Ruang Sidang 3 Politani di Tanjuang Pati, Selasa (23/5/2017). (humas)

VALORAnews - Seluruh Walinagari di Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama, dalam rangka pembahasan Identifikasi dan Inventarisasi kewenangan Nagari, di Ruang Sidang 3 Politani di Tanjuang Pati. Kegiatan ini digelar Selasa-Rabu (23-24/5/2017).

Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat menambah khasanah wawasan, pengetahuan dan pengalaman perangkat nagari untuk diaplikasikan pada dunia kerja.

"Diharapkan dapat menfasilitasi salah satu aspek di dalam peningkatan wawasan bagi wali nagari dan camat di dalam menyinergiskan seluruh pelaksanaan tugas pokok yakni untuk menyelenggarakan seluruh tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang jadi tanggung jawab," sebut Irfendi.

Ikut hadir bersama Irfendi Arbi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nagari, Kasman Kasim, camat, Tim Kelompok kerja penyusunan Perbup tentang Kewenangan Nagari dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

Menurut Irfendi, dengan kewanangan ini diyakini akan menjadi penyangga bagi kemandirian Nagari, yaitu Nagari yang berdaulat dan bertanggung jawab penuh atas aset-aset yang dimilikinya untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan nagari secara berkelanjutan.

"Untuk itu, nagari harus mengembangkan kelembagaan dan pelembagaan perencanaan nagari yang inklusif, berkualitas dan tegas," ujarnya.

Peraturan Perundang-undangan yang bersifat pokok dan serta peraturan pelaksanaanya yang mengatur tentang Nagari maupun pemerintahan Nagari, termasuk dengan kegiatan pengadministrasian dan keuangan Nagari, khususnya dalam penetapan kewenagan nagari perlu segera dirumuskan dan diundangkan.

Untuk itu, Irfendi meminta hal ini dipahami dan dilaksanakan secara tertib, karena peraturan perundang-undangan tersebut yang akan membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan Nagari.

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

"Apabila dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan nagari tidak sesuai dengan peraturan, maka dapat dikatakan kita tidak patuh pada peraturan, dan disisi lainnya kita juga telah tidak tertib asas pemerintahan, akibatnya yang mengalami kerugian tidak saja kita selaku penyelenggara pemerintah, akan tetapi masyarakat Nagari juga mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah. Akibatnya, adanya penilaian negatif dari masyarakat terhadap kita yang tidak patuh dan melanggar peraturan," sebutnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI