Subsidi Listrik hanya bagi Masyarakat Miskin dan Tak Mampu

Rabu, 24 Mei 2017, 16:18 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Subsidi Listrik hanya bagi Masyarakat Miskin dan Tak Mampu
ILustrasi. (kompasiana)

VALORAnews - Untuk memastikan subsidi listrik dinikmati masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberlakukan kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (SLTS), per 1 Januari 2017. Kebijakan SLTS dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pelanggan PLN untuk kategori rumah tangga daya 900VA.

"Kebijakan ini sejalan dengan amanat UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Disitu ditegaskan, dana subsidi yang disediakan pemerintah, hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu," ungkap Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Hendra Iswahyudi, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (24/5/2017).

Hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR-RI pada 22 September 2016, ungkap Hendra, juga disepakati penerapannya bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900VA yang mampu secara ekonomi.

"Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keadilan pada masyarakat miskin dan tidak mampu," tegasnya.

Baca juga: LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran

Menurut Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM), terdapat sekitar 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu, yang terdata sebagai pelanggan daya 900VA, sementara data pelanggan PLN ada sekitar 23 juta pelanggan di golongan tersebut.

"Pelanggan rumah tangga 900VA yang tidak terdapat dalam DTPPFM, tidak berhak mendapatkan subsidi listrik, karena dianggap sudah mampu secara ekonomi," terangnya. "Oleh karena itu, tarif yang dikenakan pada mereka mengalami penyesuaian secara bertahap setiap dua bulan, hingga mencapai tarif keekonomian pada 1 Mei 2017," ujar Hendra pada sosialisasi SLTS pada media di Kota Padang.

Hal ini dilakukan, terangnya, karena masih ada sekitar 7 juta rumah tangga atau 28 juta individu di Indonesia, yang belum pernah menikmati akses listrik permanen. "Dengan penerapan SLTS, diharapkan terdapat potensi penghematan anggaran sekitar Rp22 triliun di akhir 2017. Anggaran ini, akan dipergunakan salah satunya untuk meningkatkan rasio elektrifikasi nasional yang saat ini baru mencapai sekitar 91 persen," tambah Hendra.

Hendra menekankan, untuk pelanggan rumah tangga 450VA, seluruhnya masih diberikan subsidi. Tidak ada perubahan tarif listrik. Selain subsidi bagi masyarakat miskin dan tidak mampu itu, pemerintah juga memberikan subsidi bagi Usaha Kecil dan Menengah (bisnis kecil, industri kecil) dan fasilitas sosial seperti masjid, mushalla, langgar, gereja, puskesmas atau rumah sakit.

Baca juga: PLN UIB Sumbar Gelar Aksi Bersih Pantai di Hari Lingkungan Hidup, Ini Ajak Gubernur

"Pelanggan tersebut masih membayar listrik dengan tarif bersubsidi," jelasnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI