Subsidi Listrik hanya bagi Masyarakat Miskin dan Tak Mampu

Rabu, 24 Mei 2017, 16:18 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Subsidi Listrik hanya bagi Masyarakat Miskin dan Tak Mampu
ILustrasi. (kompasiana)

Apa itu DTPPFM

DTPPFM adalah Data Terpadu yang dikelola Kementerian Sosial bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berdasarkan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). DTPPFM yang dipergunakan sebagai dasar pemberian SLTS ini, berasal dari Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang dilakukan pada 2015 dan telah ditetapkan Menteri Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial No 32/HUK/2016.

"DTPPFM mencakup informasi nama dan alamat serta kondisi sosial-ekonomi dari 40 persen rumah tangga atau sekitar 25,7 juta rumah tangga atau setara dengan 93 juta jiwa dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia," terang Ruddy Gobel, Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Informasi, TNP2K.

Baca juga: 10 Jurusan Paling Dicari di BUMN, Mau Kerja di PLN, Pertamina? Auto Diterima

Meskipun telah melalui pemutakhiran data yang melibatkan perwakilan masyarakat dan perangkat desa atau kelurahan, pemerintah menyadari bahwa ada kemungkinan terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercatat dalam DTPPFM.

Oleh sebab itu, pemerintah membangun mekanisme pengaduan bagi rumah tangga atau masyarakat yang merasa berhak untuk mendapatkan subsidi. Mekanisme pengaduan yang disusun bersama oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, TNP2K, dan PLN tersebut, didukung aplikasi elektronik yang memungkinkan pengaduan masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan dapat segera diproses oleh Posko Pengaduan di tingkat pusat.

"Untuk informasi pengaduan, masyarakat dapat mengakses laman dengan alamat http://subsidi.djk.esdm.go.id/," tukasnya.

Mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Ahmad Anshori Wahdy dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I yang hadir dalam sosialisasi menjelaskan, mekanisme pengaduan ini sejalan dengan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan dan desa atau sebutan lainnya terkait pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Untuk mendukung kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 671/4809/SJ tanggal 16 Desember 2016 tentang Dukungan Penanganan Pengaduan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran," ungkap Ahmad Anshori.

"Berdasarkan SE tersebut, pemerintah daerah diminta untuk mendukung kebijakan dengan di antaranya melalui pelayanan ke masyarakat oleh aparatur pemerintahan di kelurahan dan desa atau sebutan lainnya dalam pengisian formulir pengaduan yang telah disediakan di masing-masing kantor," tambahnya.

Formulir pengaduan yang telah diisi dimaksud, terang dia, selanjutnya disampaikan ke kecamatan untuk kemudian dimasukkan dan diunggah ke dalam aplikasi elektronik, agar dapat diproses lebih lanjut oleh Posko Pengaduan Pusat.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI