Truk BBM Kencing di Lubeg, Sopir dan Penadah Dicokok

Jumat, 19 Mei 2017, 08:40 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Truk BBM Kencing di Lubeg, Sopir dan Penadah Dicokok
Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi didampingi dan Kasubbid Penmas AKBP Nina Martini, memperlihatkan foto barang bukti berikut tersangka truk tangki BBM yang lagi kencing di sebuah gudang di Km 2 Lubeg, pada wartawan di Mapolda Sumbar Kamis (18/5/2017).
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORANews - Seorang supir tangki, CH diamankan Satuan Reserse Krimimal Khusus (Satreskrimsus) Polda Sumbar, Rabu (17/5/2017) pukul 10.30 WIB, di sebuah gudang di Jalan Bypass Pampangan, Km 2, Kecamatan lubug Begalung, Padang.

Penggerebekan diawali dengan kecurigaan polisi, terhadap aktivitas truk tangki dengan logo pertamina yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) di gudang tersebut. Ketika digerebek, ternyata supirnya tengah menyalin BBM dari tanki tersebut kedalam jeriken.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi, dalam jumpa pers di lantai empat Polda Sumbar Kamis (18/5/2017), aktivitas penampungan BBM ilegal dari supir-supir tangki, yang biasa dikenal dengan istilah 'kencing' tersebut, sudah berlangsung selama dua tahun di gudang itu.

Selain mengamankan supir dan beserta truk tangki, juga ikut diamankan RO, pemilik gudang yang diduga sebagai penadah BBM ilegal tersebut.

Baca juga: Kapolda Sumbar Mengonfirmasi Keterlibatan 2 Anak Buah di Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM BRI, Dalangnya masih Didalami

"Modus operandi pelaku adalah memindahkan BBM dari tangki besar dengan merusak segel. Selanjutnya, dipindahkan ke dalam jeriken untuk kemudian diperjualbelikan," ujar AKBP Syamsi didamping Kasubbid Penmas Polda Sumbar, AKBP Nina Martini.

Menurutnya, BBM tersebut seharusnya disalurkan untuk SPBU di daerah Dhamasraya.

Bersama kedua pelaku, ikut diamankan 34 jeriken isi 35 liter BBM jenis Biosolar, Pertalite dan Premium. CH (supir tangki) terancam Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf C dan huruf D UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara RO, pemilik gudang, diancam dengan Pasal 373 jo Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (vri)

Baca juga: Polda Sumbar Berangkatkan 165 Personel untuk Amankan PSU DPD RI, Ini Tujuannya

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: