Kapolres Pessel Dipraperadilankan Gara-gara Terbitkan SP3

Jumat, 05 Mei 2017, 10:24 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Kapolres Pessel Dipraperadilankan Gara-gara Terbitkan SP3
Ilustrasi.

VALORAnews - Rocky Chandra, warga Jelutung, Kota Jambi, mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap penghentian tindak pidana atas laporannya yang dilakukan Kepala Kepolisian Resort Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ke Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kamis (4/4/2017).

Dalam persidangan perdana Kamis siang, Hakim Muhammad Hibrian menanyakan kepada pemohon yang diwakili Penasehat Hukumnya, Heroe Arioso Siswondo, apakah mau membacakan permohonannya atau dianggap sudah dibacakan.

"Dibacakan saja pak hakim," jawab Heroe Arioso Siswondo.

Heroe menerangkan, permohonan ini sehubungan dengan dihentikannya penyidikan oleh termohon atas laporan polisi nomor: LP/90/B/V/2016/SPKT-C/Res-Pessel tanggal 2 Mei 2016 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan terhadap barang (pasal 406 ayat 1 KUHP), sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam Laporan Polisi LP/90/B/V/2016/SPKT-C/Res-Pessel tanggal 2 Mei 2016.

Baca juga: Ini Bantahan PT BKUM pada Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan oleh Bareskrim

Kedudukan hukum pemohon untuk mengajukan Permohonan Praperadilan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan, tambahnya, diatur dalam pasal 80 KUHAP yang berbunyi: permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

Selanjutnya, beber Heroe, pemohon adalah saksi pelapor sekaligus korban atas dugaan tindak pidana perusakan terhadap barang, yang dilakukan saudara Azwar, bukti lapor tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/90/B/V/2016/SPKT-C/Res-Pessel tanggal 2 Mei 2016.

Dugaan tindak pidana perusakan terhadap barang tersebut terjadi pada 28 Maret 2016. Saat itu, saksi Dasril sedang bekerja di tanah pemohon, tiba-tiba tersangka Azwar datang dan mencabut serta memotong pancang-pancang dan jaring pembatas tanah milik pemohon yang terletak di Sungai Nyalo Mudiak Aie Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.

Tak hanya itu, Azwar juga mengulangi kembali perbuatan yang sama pada 28 April 2016. Atas perbuatan tersebut, pemohon mengalami kerugian materil sebesar Rp5 juta, karena sejumlah pancang-pancang kayu dan jaring pembatas tanah yang dicabut dan dipotong, tadi tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca juga: Bareskrim Polri Dipraperadilankan PT MMI, Ini Pemicunya

Heroe menegaskan, pancang-pancang dan jaring yang diletakkan pemohon di tanah tersebut, dilakukannya setelah 1 tahun membeli tanah tadi ke saudara Ibusman, tempatnya membeli pada 24 November 2014.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: