KPU RI Beberkan Tantangan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019
Selain membeberkan tantangan pemilu 2019, Hasyim juga memberikan sejumlah catatan terkait penyelenggaraan pilkada serentak 2017. Menurutnya, penyelenggaraan pilkada di 101 daerah relatif baik. Pelembagaan demokrasi prosedural makin membaik dan diterima secara luas.
"Indikatornya konflik dalam pilkada diselesaikan melalui jalur kelembagaan yang ada seperti Panwaslu, Bawaslu Provinsi, DKPP dan Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim.
Partai politik makin terkonsolidasi. Pada pilkada serentak 2017, hanya ada satu kepengurusan partai yang berkonflik di tingkat dewan pimpinan pusat (DPP). Meski hanya satu tapi dinamika konflik di daerah tetap saja tinggi, karena berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan.
Baca juga: Ini Tim Seleksi KPU Padang Periode 2024-2029
Berkurangnya dukungan satu partai politik dapat mengakibatkan gagalnya bakal pasangan calon menjadi pasangan calon. Keberadaan satu partai politik dapat memengaruhi komposisi kursi atau suara minimal yang dibutuhkan untuk pengajuan pasangan calon.
"Kalau konflik internal partai dan kegandaan kepengurusan berlanjut akan menjadi beban juga bagi KPU ketika melakukan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019. Karena itu, kita berharap konsolidasi partai semakin matang dan kegandaan kepengurusan diselesaikan di internal," kata Hasyim.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, regulasi pilkada 2017 lebih baik dibanding pilkada 2015. UU No 10 Tahun 2016 memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada. "Pada kasus money politic, misalnya regulasi pilkada 2015 menyatakan dilarang tetapi tidak sanksinya. Pada pilkada 2017, larangan dan sanksi hukumnya jelas," terangnya.
"Ada satu pasal dalam undang undang yang mengatur norma pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terkait dengan money politic dan saksinya yang paling berat sampai pada diskualifikasi pasangan calon," tambah Abhan.
Meski regulasinya lebih baik, pilkada serentak 2017 masih diwarnai sejumlah pelanggaran. Sejumlah kasus yang menonjol di antaranya money politic, kampanye hitam, penggunaan fasilitas Negara, mobilisasi aparatur sipil Negara dan penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana. Sementara, partisipasi publik yang sangat diharapkan dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran belum optimal.
"Itu bisa kita lihat dari kualitas dan kuantitas pelaporan dari masyarakat. Kalaupun ada dari masyarakat yang melapor setelah kita telusuri ternyata masyarakat yang menjadi bagian tim sukses pasangan calon bukan masyarakat pada umumnya," kata Abhan.
Abhan menerangkan, desain regulasi pemilu/pilkada makin menempatkan Bawaslu pada porsi dan posisi penegakan hukum pemilu seiring dengan pemberian kewenangan penyelesaian beberapa jenis sengketa dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024