KPU RI Beberkan Tantangan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Sabtu, 06 Mei 2017, 12:29 WIB | Wisata | Nasional
KPU RI Beberkan Tantangan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019
Para pembicara di acara Ngobrolin Pemilu (Ngopi) foto bersama di Media Center KPU RI, Jumat (5/5/2017) usai diskusi yang digagas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). (humas)

Selain membeberkan tantangan pemilu 2019, Hasyim juga memberikan sejumlah catatan terkait penyelenggaraan pilkada serentak 2017. Menurutnya, penyelenggaraan pilkada di 101 daerah relatif baik. Pelembagaan demokrasi prosedural makin membaik dan diterima secara luas.

"Indikatornya konflik dalam pilkada diselesaikan melalui jalur kelembagaan yang ada seperti Panwaslu, Bawaslu Provinsi, DKPP dan Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim.

Partai politik makin terkonsolidasi. Pada pilkada serentak 2017, hanya ada satu kepengurusan partai yang berkonflik di tingkat dewan pimpinan pusat (DPP). Meski hanya satu tapi dinamika konflik di daerah tetap saja tinggi, karena berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan.

Baca juga: Ini Tim Seleksi KPU Padang Periode 2024-2029

Berkurangnya dukungan satu partai politik dapat mengakibatkan gagalnya bakal pasangan calon menjadi pasangan calon. Keberadaan satu partai politik dapat memengaruhi komposisi kursi atau suara minimal yang dibutuhkan untuk pengajuan pasangan calon.

"Kalau konflik internal partai dan kegandaan kepengurusan berlanjut akan menjadi beban juga bagi KPU ketika melakukan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019. Karena itu, kita berharap konsolidasi partai semakin matang dan kegandaan kepengurusan diselesaikan di internal," kata Hasyim.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, regulasi pilkada 2017 lebih baik dibanding pilkada 2015. UU No 10 Tahun 2016 memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada. "Pada kasus money politic, misalnya regulasi pilkada 2015 menyatakan dilarang tetapi tidak sanksinya. Pada pilkada 2017, larangan dan sanksi hukumnya jelas," terangnya.

"Ada satu pasal dalam undang undang yang mengatur norma pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terkait dengan money politic dan saksinya yang paling berat sampai pada diskualifikasi pasangan calon," tambah Abhan.

Meski regulasinya lebih baik, pilkada serentak 2017 masih diwarnai sejumlah pelanggaran. Sejumlah kasus yang menonjol di antaranya money politic, kampanye hitam, penggunaan fasilitas Negara, mobilisasi aparatur sipil Negara dan penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana. Sementara, partisipasi publik yang sangat diharapkan dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran belum optimal.

"Itu bisa kita lihat dari kualitas dan kuantitas pelaporan dari masyarakat. Kalaupun ada dari masyarakat yang melapor setelah kita telusuri ternyata masyarakat yang menjadi bagian tim sukses pasangan calon bukan masyarakat pada umumnya," kata Abhan.

Abhan menerangkan, desain regulasi pemilu/pilkada makin menempatkan Bawaslu pada porsi dan posisi penegakan hukum pemilu seiring dengan pemberian kewenangan penyelesaian beberapa jenis sengketa dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI