KPU RI Beberkan Tantangan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Sabtu, 06 Mei 2017, 12:29 WIB | Wisata | Nasional
KPU RI Beberkan Tantangan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019
Para pembicara di acara Ngobrolin Pemilu (Ngopi) foto bersama di Media Center KPU RI, Jumat (5/5/2017) usai diskusi yang digagas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). (humas)

VALORAnews - Penyelenggaraan pilkada serentak 2018 yang berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilu serentak 2019, menyimpan sejumlah potensi masalah dalam hal rekrutmen penyelenggara, pengelolaan tahapan dan pembiayaan. Karena itu, KPU berharap rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu yang tengah dibahas DPR, dapat menata dan memberi solusi atas berbagai potensi masalah tersebut.

Hal itu mengemuka dalam acara Ngobrolin Pemilu (Ngopi) yang digagas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Media Center KPU RI, Jumat (5/5/2017). Hadir sebagai narasumber dalam acara itu, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu RI, Abhan dan Sekjen KIPP Kaka Suminta.

"Ada beberapa situasi tidak ideal, yang akan terjadi di tengah-tengah penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dan 2019 seperti berakhirnya masa jabatan komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota. Ini mau diapakan," terang Haysim.

"Apakah mau diperpanjang masa jabatannya atau diperpendek. KPU tidak bisa menata ini sendiri karena bukan kewenangan KPU sepenuhnya," tambah Hasyim.

Baca juga: Ini Tim Seleksi KPU Padang Periode 2024-2029

Selain masalah siklus pergantian penyelenggara pemilu, lanjut Hasyim, masalah lainnya adalah rekrutmen badan penyelenggara pada level adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Pada waktu yang berdekatan kita akan membentuk badan ad hoc untuk pemilu serentak 2018 dan juga 2019. Apakah nanti PPK dan PPS pilkada serentak 2018 dikukuhkan menjadi PPK dan PPS pemilu 2019 atau direkrut baru atau merangkap mengelola pilkada serentak 2018 dan sekaligus 2019," ujarnya.

Hasyim melanjutkan jika penyelenggara badan adhoc dibentuk terpisah, maka akan ada dua badan adhoc di setiap kecamatan dan desa/kelurahan di Indonesia. Satu badan adhoc yang mengelola pilkada serentak 2018 dan satu lagi mengelola pemilu 2019.

"Ini bagaimana? Kalau digabung menjadi satu, untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dan 2019, sumber pembiayaannya juga menjadi soal. Pembiayaan pilkada bersumber dari APBD, sementara pemilu dari APBN. Ini jadi problem lagi. Masalah ini harus diklirkan agar KPU tidak cuci piring setelah selesai pilkada," ujarnya.

Baca juga: Ini Lima Anggota KPU Padang Panjang dan Pariaman Terpilih Periode 2023-2028 serta PAW 14 Komisioner

Problem teknis penyelenggaraan juga mengintai. Pada pilkada 2018 dan pemilu 2019, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilihnya berhimpitan. "DPT pilkada itu ditetapkan sekitar Maret 2018, setelah itu penetapan DPT pemilu 2019. Kalau mengikuti undang-undang yang lama, penyusunan DPT pemilu selain berdasarkan DP4 dari pemerintah juga mempertimbangkan DPT pemilu terakhir. Karena pelaksanaannya bersamaan, kita akan kesulitan lagi menentukan DPT pemilu terakhirnya yang mana," ujarnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: