Peringatan Hari Buruh 2017: Pengusaha Tak Jalankan Putusan PHI, Era: Itu Penghinaan bagi Pengadilan

Senin, 01 Mei 2017, 15:23 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Peringatan Hari Buruh 2017: Pengusaha Tak Jalankan Putusan PHI, Era: Itu Penghinaan bagi...
Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari. (istimewa)

VALORAnews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mencatat, ada 12 kasus yang didampingi di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial yang belum dieksekusi pengadilan hingga saat ini. Dimana, hak-hak pekerja berupa pesangon, tidak kunjung dibayarkan oleh perusahan walaupun sudah diperintahkan pengadilan.

"Kita mendesak Ketua Pengadilan Negeri Padang, mengupayakan sesegera mungkin eksekusi atas putusan-putusan PHI yang telah inkracht van gewisjde. Selain itu, mendorong Mahkamah Agung melahirkan aturan khusus eksekusi putusan PHI di Indonesia. Bagaimanapun, negara harusnya bertanggungjawab penuh dalam perlindungan hak-hak pekerja," ungkap Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, memperingati Haru Buruh Internasional (May Day), Senin (1/5/2017).

Menurut Era, tindakan pengusaha yang tidak mau menjalankan eksekusi ini, harus dilihat sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi pengadilan. Kedepan, hal ini harus jadi agenda penting dalam pembangunan hukum di Indonesia untuk mengkriminalisasi didalam hukum positif Indonesia sebagai bentuk contempt of court.

Ditambahkan Staf Divisi Bantuan Hukum LBH Padang, Aldi Harbi, kondisi ini menggambarkan kelalaian negara dalam bentuk pembiaran atas sikap dan perilaku perusahaan, yang mengangkangi hukum. Tentunya, ini menjadi noda hitam dari institusi pengadilan.

Baca juga: May Day, Puluhan Buruh Sumbar Suarakan Penolakan UU Cipta Kerja

"Kedepan, kami mengharapkan Mahkamah Agung beserta jajaran, serius dalam melakukan eksekusi putusan terlebih dalam kasus hubungan industrial," tegas Aldi.

Setiap tahunnya, 1 Mei merupakan hari Buruh Internasional. Setiap kali peringatannya, isu yang dibawa tak jauh beranjak. Permasalahan buruh/pekerja di Indonesia, masih berkisar pada persoalan gaji dibawah Upah Minimum Regional (UMR), pekerja outsourcing, jaminan kesehatan serta masalah banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan hak-hak pekerja seperti pesangon dan hak-hak lain.

Sejak 2016 lalu hingga April 2017, ungkap Era, LBH Padang telah mengadvokasi 40 kasus yang telah diproses di Pengadilan Hubungan Industrial. Sebanyak 39 kasus adalah permasalahan perselisihan PHK sedangkan hanya 1 perselisihan kepentingan.

"Dari 40 kasus tersebut, sebanyak 25% gugatan dikabulkan, 57% damai, 2% ditolak, sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung 13% dan 3% sedang diproses di pengadilan," ungkap Era.

Baca juga: Pemprov Sumbar Serahkan Dokumen Pertambangan Setelah Mediasi Sengketa Informasi

Sementara, Praktisi Hukum yang juga Dosen STIH Padang, Neni Vesna Madjid mengatakan, permasalahan riil PHI saat ini terdiri dari beberapa aspek. Pertama terkait jargon "cepat, adil dan murah" masih dipertanyakan bentuknya. Mafia peradilan dan mafia hukum di setiap lini peradilan masih marak.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: