Peringatan Hari Buruh 2017: Pengusaha Tak Jalankan Putusan PHI, Era: Itu Penghinaan bagi Pengadilan

Senin, 01 Mei 2017, 15:23 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Peringatan Hari Buruh 2017: Pengusaha Tak Jalankan Putusan PHI, Era: Itu Penghinaan bagi...
Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari. (istimewa)

Ahli hukum perburuhan ini menjelaskan penyebab sulitnya eksekusi yang disebabkan beberapa faktor seperti, buruh/pekerja tidak memahami bagaimana cara mengajukan permohonan eksekusi, buruh pekerja tidak mempunyai data-data aset perusahaan yang akan diajukan dalam permohonan sita eksekusi.

Kemudian, pihak yang kalah menolak untuk melaksanakan putusan secara sukarela, pemohon eksekusi tidak mempunyai biaya untuk melakukan sita eksekusi maupun pelelangan, tidak ada anggaran yang disediakan negara untuk melaksanakan eksekusi, sita eksekusi maupun pelelangan.

Lalu, terdapat aturan yang melarang penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan untuk berusaha/mata pencaharian, tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang tidak mau melakukan eksekusi.

Baca juga: Inilah 26 Izin Tambang Non CnC yang Diputuskan Dicabut PTUN Padang

"PHI adalah Pengadilan khusus, maka perlu juga cara khusus terutama dalam eksekusi. Jika pihak termohon tidak mau melaksanakan eksekusi, maka lembaga paksa badan (gijzeling) bisa diterapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2000. Namun khusus untuk PHI ditiadakan batasan jumlah utang yang dibebankan," ungkapnya. (rls/vri)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: