Ini Syarat Terima Gratifikasi agar Tak Terjerat Hukum

Kamis, 27 April 2017, 21:44 WIB | News | Kota Padang Panjang
Ini Syarat Terima Gratifikasi agar Tak Terjerat Hukum
Plt Sekda, Indra Gusnady didampingi Kepala Inspektorat, Syahdanur menerima drop box pengaduan pungutan liar dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Uding Jouharudin saat sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahap II bagi pejabat

VALORAnews - Gratifikasi dalam bahasa sehari-hari sama dengan hadiah. Pemberian hadiah merupakan hal yang biasa terjadi dalam keseharian. Kendati demikian, pejabat dilingkungan Pemko Padangpanjang harus berhati-hati dalam menerima hadiah, karena hal itu ada yang boleh diterima dan ada yang tidak boleh.

"Tidak semua hadiah termasuk kategori gratifikasi, hanya hadiah tertentu saja yang bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Bila itu diterima dan tidak dilaporkan ke KPK, maka konsekwensinya adalah pidana," ungkap Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Uding Jouharudin saat sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahap II bagi pejabat eselon IV se- Padangpanjang, Rabu (26/4/2017).

Gratifikasi yang dilarang yaitu gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. "Konsekwensi dari gratifikasi adalah penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun," tegas Uding.

Ia juga meminta peserta sosialisasi yang terdiri dari sejumlah pejabat eselon II, III dan IV untuk berhati-hati ketika menerima hadiah. "Laporkan secara administarasi, sampaikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di inspektorat," terangnya.

Baca juga: DPRD Bukittingi Ikuti Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Ini Proyek yang jadi Incaran KPK

"Setelah itu, akan gugur kewajiban karena gratifikasi merupakan delik pidana korupsi yang bisa diputihkan. Resiko pidananya bisa gugur, bila dilaporkan ke KPK melalui UPG dalam jangka waktu 30 hari kerja," sambungnya.

Hadir pada kesempatan itu, Walikota Padangpanjang yang diwakili Plt Sekda, Indra Gusnady, Kepala Inspektorat, Syahdanur, sejumlah pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Sementara, Indra Gusnady mengharapkan, sosialiasi ini dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik, terutama dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Pemko setiap saat selalu berusaha dan berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi secara dini terhadap tindak pidana korupsi, termasuk dengan cara mengendalikan gratifikasi dan pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) dengan melibatkan unsur unsur terkait," katanya.

Baca juga: Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan

Kepala Inspektorat, Syahdanur menyampaikan, peserta yang mengikuti acara sosialisasi itu terdiri 180 orang yang berasal dari sejumlah OPD dimana setiap OPD terdiri dari 6 orang. Kegiatan sosialisasi itu merupakan yang ketiga kali diadakan di lingkungan Pemko Padangpanjang.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI