Ini Syarat Terima Gratifikasi agar Tak Terjerat Hukum

Kamis, 27 April 2017, 21:44 WIB | News | Kota Padang Panjang
Ini Syarat Terima Gratifikasi agar Tak Terjerat Hukum
Plt Sekda, Indra Gusnady didampingi Kepala Inspektorat, Syahdanur menerima drop box pengaduan pungutan liar dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Uding Jouharudin saat sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahap II bagi pejabat

Dikatakan, tujuan dan sasaran dari kegiatan itu agar para peserta mendapat gambaran mengenai pengendalian gratifikasi serta memahami dan memiliki kesadaran dalam melaporkan setiap penerimaan yang bersifat gratifikasi. (rls/bri)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI